KPU Bolmut Ingatkan Soal LHKPN Caleg Terpilih


BOROKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Pengingat ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan.

Apri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih. "Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Apri, Senin (15/07/2024)

Ia menambahkan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tegas Apri.

Menurut Apri, saat ini baru satu partai politik yang sudah memasukkan laporan harta kekayaan, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon legislatif yang akan dilantik nantinya. KPU Bolmut berharap para caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "KPU Bolmut Ingatkan Soal LHKPN Caleg Terpilih"