Bawaslu Bolmut Imbau KPU untuk Pastikan Kelancaran Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

 


BOLMUT – Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Surat imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pendaftaran pasangan calon. Adapun poin-poin dalam imbauan tersebut adalah sebagai berikut:

Aspek Rincian
Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran Bawaslu meminta KPU memastikan untuk mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka. Hal ini penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Isi Pengumuman Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus memuat dua hal penting:
a. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah.
b. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
Media Pengumuman Bawaslu menegaskan pentingnya mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan/atau laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Langkah ini untuk memastikan informasi tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Masa Pendaftaran KPU diminta untuk membuka masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Waktu Pendaftaran Bawaslu mengimbau agar waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA. Pada hari terakhir, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.

Imbauan ini merupakan langkah proaktif dari Bawaslu Bolmut untuk memastikan seluruh proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk menghindari potensi pelanggaran dan sengketa yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.

Dengan adanya surat imbauan ini, diharapkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, sehingga tercipta pemilihan yang adil dan demokratis.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Bawaslu Bolmut Imbau KPU untuk Pastikan Kelancaran Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati"