BOROKO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada Bolmut 2024, pada Minggu, (11/08/2024), sekitar pukul 13.00 di Ruang Rapat KPU Bolmut. Namun, rapat pleno ini diwarnai oleh temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengungkap adanya 35 nama dengan data anomali atau mencurigakan dalam DPS yang diajukan.
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizky Posangi, SH, mengungkapkan anomali data yang ditemukan Bawaslu mencakup berbagai kategori, mulai dari pemilih potensial hingga kasus pemilih ganda. Di antaranya terdapat pemilih potensial yang terdaftar di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, serta pemilih yang tidak sesuai di Desa Tuntung, Kecamatan Pinogaluman.
Di sisi lain, terdapat juga kasus pemilih yang terdaftar di Kota Gorontalo dan pemilih ganda dengan data lama di Desa Komus II dan data baru di Desa Komus II Timur, Kecamatan Kaidipang. Selain itu, ditemukan wajib pilih dari Desa Boroko Timur yang melakukan pindah domisili ke Kecamatan Bintauna, dan pemilih tambahan di Desa Boroko Timur.
Kasus lainnya mencakup pemilih ganda dari Desa Solo, di mana terdapat dua nama yang sama tetapi memiliki identitas berbeda, serta pemilih baru di Desa Biontong yang telah berubah nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Di Desa Pimpi, ditemukan wajib pilih yang belum dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian), dan ketika akan dimasukkan ke dalam pemilih potensial, tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Bawaslu juga menemukan bahwa di Desa Apeng Sembeka dan Desa Sampiro terdapat pemilih yang pindah keluar namun tidak dicoklit, sementara di Desa Boroko Utara terdapat pemilih yang pindah masuk.
KPU Bolmut diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan Bawaslu ini untuk memastikan validitas DPS sebelum tahapan Pilkada 2024 memasuki tahap berikutnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPUD Bolmut, Mernie Linda Wungkana, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, tidak membantah adanya informasi mengenai temuan anomali data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Mernie menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan data. Proses ini akan dilakukan bersama-sama dengan Bawaslu dan Dinas Pencatatan Sipil untuk memverifikasi temuan tersebut.
"Kami menemukan adanya data anomali, misalnya satu orang memiliki dua identitas. Namun, kami tetap melanjutkan pleno karena kami tidak bisa menetapkan pemilih tersebut sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan," jelasnya. Mernie juga menambahkan bahwa bahkan pihak Dukcapil tidak dapat menghapus data tersebut sebelum bertemu langsung dengan pemilih yang bersangkutan.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "KPU Bolmut Plenokan DPS dengan Data Mencurigakan"