Pemerintah Indonesia Larang Penjualan Rokok Eceran


JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan per batang. Larangan ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mulai diberlakukan sejak 26 Juli 2024.

PP No 28/2024 terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, sediaan farmasi, serta pengamanan zat adiktif seperti rokok dan produk tembakau. Pasal 429 hingga 463 secara khusus membahas mengenai zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasal 434 PP No 28/2024 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Selain itu, Pasal 442 menetapkan bahwa kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun luar ruangan.

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya aturan ini, konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan anak-anak, dapat berkurang secara signifikan. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Pemerintah Indonesia Larang Penjualan Rokok Eceran"