BOROKO — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, menyusul kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Aliansi Indonesia Menggugat, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bolmut.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyuarakan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat kegiatan pertambangan di Desa Huntuk. Kerusakan ini dinilai dapat mengancam keseimbangan ekosistem setempat dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
“Mengingat dampak buruk yang telah terjadi dan berpotensi semakin parah, Forkopimda bersama Aliansi Indonesia Menggugat sepakat menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di Desa Huntuk secara permanen,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Pemkab Bolmut menginstruksikan seluruh pelaku usaha tambang di wilayah tersebut untuk segera menghentikan semua kegiatan operasional. Kepala desa setempat diberi tanggung jawab penuh untuk memastikan penutupan ini berjalan lancar dan tidak ada pihak yang melanggar keputusan ini.
Penutupan ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kehidupan masyarakat Desa Huntuk tidak terancam oleh aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Pemkab Bolmut Setop Aktivitas Tambang Ilegal di Huntuk"