Terlibat Dugaan Perselingkuhan, Oknum Pejabat Bolmut Dilaporkan ke BKPP


BOROKO
–Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial UD, yang menjabat sebagai Asisten Tiga, dilaporkan oleh istrinya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmut. Laporan ini terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama UD dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga bekerja di lingkungan Pemda Bolmut.

Bukti yang dilampirkan oleh pelapor diduga berupa percakapan antara UD dan ASN tersebut, yang menjadi dasar laporan istrinya kepada pihak berwenang. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik setelah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut turut mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kami mendesak BKPP untuk tidak hanya memproses laporan ini, tetapi juga memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Ini bukan hanya soal etika pribadi, tetapi juga menyangkut integritas dan kredibilitas seorang pejabat di mata masyarakat," ujar Fadli.

Aturan Disiplin PNS dan Prosedur Tindak Lanjut

Dalam kasus seperti ini, dugaan pelanggaran disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 dalam PP tersebut melarang tindakan yang dapat merusak citra ASN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan. Sanksi yang diatur mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Proses penyelidikan terhadap dugaan ini akan dilaksanakan oleh BKPP Bolmut di bawah pimpinan Kristanto Nani. Menurut Kristanto, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kami sudah menerima laporan resmi dan telah mendapatkan disposisi dari Sekretaris Daerah. Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan sesuai prosedur, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilaksanakan di tingkat Provinsi untuk memastikan objektivitas,” ujar Kristanto.

Pejabat yang Berwenang Menindaklanjuti Kasus

Penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini akan ditangani langsung oleh BKPP Bolmut di bawah pimpinan Kristanto Nani selaku Kepala BKPP. Menurut Kristanto, laporan tersebut telah diterima dan pihaknya segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Selain Kepala BKPP, Sekretaris Daerah Bolmut juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Disposisi yang telah diberikan oleh Sekda menunjukkan kasus ini telah mendapat perhatian di level pimpinan daerah. Sesuai aturan kepegawaian, Pj. Bupati Bolmut Darwin Muksin juga memiliki otoritas memberikan rekomendasi terkait sanksi terhadap ASN, termasuk dalam hal pemberian sanksi berat apabila oknum pejabat tersebut terbukti melanggar.

Desakan Publik untuk Transparansi

Lembaga Swadaya Masyarakat di Bolmut menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani dengan transparan dan objektif. mereka meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, mengingat kasus ini menyangkut dua ASN yang bekerja di lingkungan Pemda Bolmut.

Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, menyatakan jika BKPP dan pihak terkait tidak segera menindaklanjuti kasus ini, pihaknya tidak segan-segan untuk membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki tugas mengawasi penerapan sistem merit dan menjamin perilaku ASN tetap profesional dan berintegritas.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam prosesnya ada kendala atau indikasi pelanggaran prosedur, LP-KPK tidak akan ragu melaporkan ke KASN atau pihak berwenang lainnya yang lebih tinggi," ujar Fadli.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Terlibat Dugaan Perselingkuhan, Oknum Pejabat Bolmut Dilaporkan ke BKPP"