Asesor Penguji: Hak Tolak Tak Bebaskan Tanggung Jawab Hukum

 


BOLMUT – Klaim AG alias Arjun, pemimpin redaksi salah satu media online lokal, mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers oleh Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai tidak sepenuhnya benar. AG menolak panggilan polisi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dua orang, yakni Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bolmut dan salah satu anggota DPRD Bolmut. Arjun berdalih bahwa produk jurnalistiknya seharusnya tidak bisa diadukan langsung ke pihak kepolisian tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, statusnya yang tidak terdaftar di Dewan Pers meragukan keabsahan penggunaan hak tolak yang ia klaim.
Merson Sombolon, MSi, Asesor Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (LUPWI), yang merupakan lembaga Konstituen Dewan Pers, menegaskan bahwa hak tolak bukan menolak dipanggil oleh penyidik, tapi menolak mengungkap identitas dari sumber berita yang dirahasiakan sesuai pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Hak Tolak tidak digunakan sembarangan, narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memiliki kredibilitas, beretikat baik, berkompeten dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik. Salain itu hak tolak dapat dibatalkan demi ketertiban umum dan keselamatan negara,” ucap Simbolon.

Merson Simbolon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Sulawesi Utara dan merupakan alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggarisbawahi tiga hal penting: pertama, media pers diwajibkan berbadan hukum Indonesia sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, di mana badan hukum yang harus dimiliki oleh media adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham; kedua, sebagai wartawan profesional harus terdata oleh Dewan Pers yang dapat dilihat pada website dewan pers dan sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan dan ketiga, sebagai media pers harus memiliki Pemimpin Redaksi yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun. Perlindungan hukum yang tercantum dalam UU Pers berlaku bagi wartawan dan media yang mengikuti aturan dari Dewan Pers.

Simbolon juga menjelaskan, hak tolak tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan mutlak terhadap panggilan hukum.

"Hak tolak wartawan dirancang untuk melindungi mereka dari tekanan untuk mengungkapkan sumber berita mereka, bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum," ujar alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI ini, Rabu, (16/10/2024)

Dalam situasi ini keliru apabila wartawan menolak panggilan dari Polres Bolmut berdasarkan hak tolak.

Karena AG sebagai penulis sekaligus penanggung jawab media harus mengikuti mekanisme jurnalistik yang ditetapkan, tindakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik jurnalisik, peraturan dewan pers serta pedoman-pedoman pemberitaan, dimana prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan, sesuai Pasal 5 UU 40 Tahun 1999 disebutkan wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah dalam beritanya, pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bolmut dan anggota DPRD Bolmut, memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang dan jika diperlukan aparat hukum dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Sekeretaris PWI Sulut ini menambahkan sebagai wartawan harus terdaftar di salah satu organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI dan Perwata Foto, sesuai UU 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, “Bukan bebas tidak memilih.” Ucapnya.

Simbolon menambahkan hak jawab, hak tolak dan hak koreksi hanya berlaku bagi wartawan dan media pers yang mengakui dan mematuhi KEJ, Peraturan serta Pedoman dari Dewan Pers sesuai perintah UU 40 Tahun 1999 tersebut. "Tanpa status tersebut, klaim hak tolak AG tidak dapat dipertahankan, dan proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan," tegasnya.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Asesor Penguji: Hak Tolak Tak Bebaskan Tanggung Jawab Hukum"