Merson Simbolon: Hak Tolak Tak Dapat Digunakan Sembarangan

 


BOLMUT – Merson Simbolon, Asesor Lembaga Uji Persatuan Wartawan Indonesia (LUPWI) dan Sekretaris PWI Sulawesi Utara, memberikan penjelasan tegas terkait penggunaan hak tolak wartawan yang kerap disalahpahami. Menurut Merson, hak tolak bukanlah alat yang bisa digunakan sembarangan, terutama dalam menghadapi pemanggilan hukum.

“Hak tolak tidak digunakan sembarangan. Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memiliki kredibilitas, beretikat baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik. Selain itu, hak tolak dapat dibatalkan demi ketertiban umum dan keselamatan negara,” jelas Merson, Rabu (16/10/2024).

Sebagai alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Merson menekankan bahwa hak tolak dirancang untuk melindungi wartawan dari tekanan untuk mengungkapkan sumber berita mereka, bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum. "Hak ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum jika ada dugaan pelanggaran dalam pemberitaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wartawan, sekaligus penanggung jawab media, harus mengikuti mekanisme jurnalistik yang ditetapkan. Tindakan hukum tetap bisa dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik, peraturan Dewan Pers, serta pedoman pemberitaan yang berlaku. Setiap berita harus melalui proses verifikasi guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang, adil, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah dalam pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan, berhak melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang," ujar Merson.

Ia menegaskan, wartawan harus terdaftar di salah satu organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU Pers, wartawan bebas memilih organisasi profesi, tetapi bukan berarti bebas tidak memilih. "Wartawan yang tidak mematuhi  Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak bisa mengklaim hak-hak seperti hak tolak atau hak jawab," ucap Merson.

Hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi hanya berlaku bagi wartawan dan media yang mematuhi KEJ, peraturan, serta pedoman Dewan Pers. 

"Tanpa status tersebut, klaim hak tolak yang disampaikan oleh Wartawan yang tak patuh, tidak dapat berlaku, dan proses hukum terhadapnya dapat terus berjalan tanpa hambatan," tegas Merson.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Merson Simbolon: Hak Tolak Tak Dapat Digunakan Sembarangan"