BINADOW.COM, BOROKO — Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma (AZL), memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bolmut atas lambannya penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Zamad meluapkan kemarahannya karena hingga kini dokumen revisi RTRW tersebut belum juga selesai, meskipun miliaran rupiah telah digelontorkan untuk prosesnya.
RTRW, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi dasar pemanfaatan ruang serta pembangunan suatu wilayah. Keterlambatan penyusunannya dinilai Zamad sebagai cerminan dari lemahnya kinerja dan kurangnya keseriusan dalam mendorong pembangunan daerah.
“Dokumen RTRW jangan dianggap sepele! Ini penting bagi kemajuan daerah. Kalau tidak ada RTRW, siapa yang mau berinvestasi di Bolmut? Tidak ada investor yang berani menanamkan modalnya di sini,” ujar Zamad, Senin (30/12/2024).
Menurut Zamad, RTRW adalah dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan investasi suatu daerah. Ia menyebut, tanpa RTRW, potensi sumber daya alam Bolmut yang melimpah akan sia-sia karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Usia Bolmut sudah 17 tahun, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masih sangat rendah. Apa kalian tidak malu? PAD kita bahkan tidak mencapai Rp10 miliar setiap tahunnya. Jangan bicara soal investasi kalau dokumen RTRW saja belum rampung!” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Zamad juga menyoroti kinerja beberapa instasi dilingkungan Pemkab Bolmut yang dinilai "Jongkok". Ia mengingatkan, revisi RTRW telah dimulai dengan Keputusan Bupati Nomor 76 Tahun 2023, yang menunjuk tenaga ahli untuk menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bolmut tahun 2014-2034. Namun, hingga kini tidak ada progres signifikan.
Dari total 24 dokumen teknis yang harus disiapkan, 12 di antaranya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmut. Seharusnya dokumen tersebut rampung pertengahan 2022, namun hingga akhir 2024, belum ada kejelasan.
Zamad mendesak DPUTR segera mempercepat penyelesaian dokumen RTRW demi kemajuan Bolmut. Ia menegaskan, kelalaian ini tidak hanya mencerminkan kinerja buruk, tetapi juga menghambat peluang daerah untuk berkembang lebih cepat.
“Jika terus seperti ini, jangan harap Bolmut bisa bersaing. Kita hanya akan tertinggal jauh dari daerah lain,” kata Papa Ray sapaan akrab Zamad.
Meski demikian, Zamad mengajak DPUTR untuk segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat, terutama kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Konsultasi ini penting agar ada arahan dan dukungan teknis. Kita tidak bisa terus terjebak dalam keterlambatan ini. Bolmut membutuhkan RTRW sebagai fondasi pembangunan dan daya tarik investasi,” tIjar Sekretaris PDI Perjuangan Bolmut ini.
Sementara itu, Kepala DPUTR Bolmut, Rudini Masuara, ST. belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "AZL "Semprot" PUTR Terkait Lambannya Penyusunan RTRW"