BINADOW.COM, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024. UMP Sulut tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.775.425, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMP ini sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian UMP berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Rahel Rotinsulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjawab kebutuhan pekerja dan tetap mempertimbangkan daya saing usaha. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Rahel.
Rahel juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Tanggapan atas penetapan UMP 2025 ini cukup beragam. Kalangan pekerja mengapresiasi kenaikan tersebut, meski masih berharap adanya perbaikan lebih signifikan di masa depan. Di sisi lain, pengusaha menyatakan dukungan mereka terhadap kebijakan ini meski ada tantangan dari sisi peningkatan biaya operasional.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulut optimistis bahwa kebijakan UMP 2025 dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Pemprov Sulut Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3.775.425"