Astaga, Kadis Pariwisata Bolmut Diduga Langgar UU No. 13 Tahun 2003

 Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Moh. Noh Djarumia, SE, M.Si

BINADOW.COM, BOROKO – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Moh. Noh Djarumia, kini menghadapi sorotan tajam setelah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pembayaran gaji tiga tenaga harian lepas (THL) di pos retribusi Pantai Batu Pinagut.

Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember 2024 yang seharusnya sudah diterima oleh para pekerja pada tanggal 31 Desember 2024. Namun, hingga kini, gaji mereka belum juga dibayarkan. Tiga THL yang bekerja tanpa libur selama empat bulan terakhir kini menghadapi kesulitan ekonomi akibat penundaan ini.

Akbar, salah satu penjaga pos, mengungkapkan kekecewaannya. "Kami sudah bekerja keras, tetapi gaji kami yang seharusnya kami terima pada akhir Desember 2024 belum dibayarkan sampai sekarang," ujarnya. Ia menambahkan, meskipun anggaran sudah diproses, tidak ada kejelasan tentang kapan pembayaran tersebut akan dilakukan.

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.

Namun, Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, Moh. Noh Djarumia, memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Ia mengakui adanya kesalahan administrasi yang mengakibatkan masalah pembayaran. "Saya memahami apa yang menjadi kesulitan mereka. Sedikitpun tidak ada niat untuk menahan gaji mereka. Kami akan berusaha mencari solusi agar hak mereka segera terbayarkan," ujar Djarumia, Kamis (2/1/2025).

Menurut regulasi, anggaran untuk setiap tahun kegiatan harus diselesaikan pada tahun yang bersangkutan. Kegiatan yang dilakukan pada tahun 2024, termasuk pembayaran gaji THL, harus dibayar sebelum 31 Desember 2024. Sementara itu, untuk kegiatan tahun 2025, anggaran baru akan diproses dan disesuaikan dengan anggaran tahun berjalan. Dengan demikian, pembayaran gaji untuk kegiatan 2024 tidak dapat ditunda hingga tahun 2025.

Terkait hal ini, Akbar dan rekan-rekannya merasa sangat dirugikan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini, mengingat gaji yang belum dibayarkan sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka. "Kami bukan hanya menunggu uang, tetapi juga menginginkan keadilan bagi pekerja kecil seperti kami," ujar Akbar dengan penuh harapan. Ia juga menambahkan bahwa mereka berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, sebagai langkah untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang telah terabaikan.

Penulis : Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Astaga, Kadis Pariwisata Bolmut Diduga Langgar UU No. 13 Tahun 2003"