Kadis Pariwisata Moh. Noh Djarumia, SE, M.Si dan Ketua LP.K.P.K Bolmut Fadli Alamri |
BINADOW.COM, BOROKO – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Moh. Noh Djarumia, menghadapi ancaman laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara. Ancaman ini muncul setelah tiga tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di pos retribusi Pantai Batu Pinagut mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember 2024.
Ketiga THL ini, termasuk Prana Akbar Kuka, menyatakan bahwa hak mereka untuk menerima upah tepat waktu telah dilanggar. "Kami sudah bekerja keras tanpa libur selama empat bulan, tetapi gaji kami yang seharusnya diterima pada akhir Desember belum dibayarkan sampai sekarang," kata Akbar. Ia menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, ia bersama rekan-rekannya akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 24 UU tersebut, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar upah pekerja secara tepat waktu sesuai perjanjian yang disepakati. Keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pembayaran untuk kegiatan tahun anggaran berjalan harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember. Dengan demikian, pembayaran gaji THL yang dilakukan pada tahun 2025 untuk kegiatan tahun 2024 tidak hanya melanggar aturan administrasi keuangan, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tata kelola anggaran.
Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, Moh. Noh Djarumia, mengakui adanya kesalahan administrasi yang menyebabkan keterlambatan ini. Ia menjelaskan bahwa terjadi pembayaran ganda di sektor lain yang mengakibatkan selisih anggaran.
"Kami memahami kesulitan para THL, dan sedang berusaha mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak ada niat menahan hak mereka," ungkapnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik lebih lanjut. Menurut Ketua LP-K.P.K. Bolmut Fadli Alamri, pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran, tetapi juga ketidakseriusan dalam memprioritaskan hak pekerja.
"Hak atas upah adalah kebutuhan dasar. Kegagalan memenuhinya menunjukkan adanya ketidakhadiran keadilan dalam tata kelola pemerintahan daerah," ujar Fadli kepada media ini, Jumat (3/1/2025).
lebih lanjut Fadli menjelaskan, hak pekerja adalah bagian dari hak asasi manusia. Tidak seharusnya ada penundaan atau alasan administratif yang mengorbankan mereka yang bekerja keras untuk mendukung sektor pariwisata di daerah.
Penulis: Ramdhan Buhang
Posting Komentar untuk "Kadis Pariwisata Bolmut Terancam Dilaporkan ke Ombudsman RI"