BINADOW.COM, BOROKO – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Gunung Gulantu Desa Bigo, Kecamatan Kidipang, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-K.P.K) mengungkap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Ketua LP-K.P.K, Fadli Alamri, pada Selasa (7/1/2025) menyebut adanya indikasi praktik kotor yang melibatkan ketidaksesuaian spesifikasi proyek dan pelanggaran kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Cahaya Tanamon ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp350.900.000, dianggarkan melalui DPA Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Bolmut tahun 2024. Namun, hingga kini, PJU di kawasan tersebut belum berfungsi. Fadli menyoroti bahwa pembayaran proyek dilakukan meskipun pekerjaan belum rampung, bertentangan dengan ketentuan kontrak yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan jika pekerjaan selesai 100%.
“Proyek tersebut belum selesai. Meteran listrik belum terpasang, dan lampu-lampu PJU belum menyala. Hal ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak,” ungkap Fadli.
Pernyataan Fadli Alamri merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa Pasal 18 menyebutkan kewajiban pelaksana proyek untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk spesifikasi teknis dan jadwal pelaksanaan. demikian juga Pasal 75 menegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dapat masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan penyimpangan prosedur oleh penyelenggara negara.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Bolmut, Atri Duran, SP, membantah keras adanya pelanggaran. Atri menjelaskan pekerjaan PJU telah memenuhi spesifikasi teknis, dan alasan PJU belum menyala disebabkan oleh keterlambatan pemasangan meteran listrik oleh pihak PLN.
“Rekanan telah mengajukan permohonan pemasangan meteran pada Desember lalu, namun hingga kini PLN belum memprosesnya. Sesuai informasi, pemasangan baru akan dilakukan bulan Januari ini,” ujar Atri. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serah terima pertama (PHO) pada proyek tersebut, dengan uji coba menggunakan genset.
Menurut Atri, proses PHO membuktikan bahwa sistem penerangan berfungsi dengan baik. “Hanya saja, kendala teknis di luar kendali kami, yakni pemasangan meteran oleh PLN, membuat lampu-lampu tersebut belum menyala hingga sekarang,” tambahnya.
LP-K.P.K mendesak agar proyek ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah. Fadli Alamri menegaskan bahwa jika terbukti terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran kontrak, maka hal ini dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur soal kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Proyek PJU Rudis Gulantu Disorot, Dugaan Permainan Kotor dan Pelanggaran Kontrak"