BINADOW.COM, BOROKO - Kepala Desa Wakat, Taufik Angkareda, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dugaan ini muncul setelah diketahui, salah satu perangkat desa yang masih menjabat tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yang diwajibkan dalam regulasi tersebut.
Aturan yang berlaku sejak tahun 2014 ini mewajibkan perangkat desa memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Namun, hingga Februari 2025, oknum perangkat desa tersebut masih belum lulus Paket C, meski telah menjabat selama 14 tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah desa terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perangkat desa tersebut telah bertugas sejak tahun 2010. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa perangkat desa harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selanjutnya, dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1) huruf e dinyatakan bahwa salah satu syarat menjadi perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, di mana Pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa syarat perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Wakat, Taufik Angkareda, tidak menampik persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini perangkat desa yang bersangkutan sedang mengikuti penyetaraan Paket C setelah sebelumnya menyelesaikan penyetaraan Paket B.
"Benar, saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Dusun 1 Desa Wakat. Kami tidak melakukan penggantian mengingat yang bersangkutan telah berjanji untuk mengikuti mekanisme dan bersedia melakukan penyetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 PP Nomor 43 Tahun 2014. Hal ini juga berdasarkan petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelas Angkareda.
Namun, pernyataan Kades Wakat mendapat tanggapan keras dari Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K-P-K) Bolmut, Fadli Alamri. Menurutnya, Taufik Angkareda telah memberikan kelonggaran yang tidak sesuai aturan dengan tetap mempertahankan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat.
Fadli menilai Kades Wakat keliru dalam menafsirkan Pasal 118 PP Nomor 43 Tahun 2014.
"Jika masih menjabat satu tahun setelah aturan ini diberlakukan, itu seharusnya dalam masa transisi. Tidak masalah jika tidak langsung diberhentikan, karena solusinya adalah penyesuaian, dan itu masih dalam periode kepala desa sebelumnya. Namun, pada tahun 2021 telah terjadi pergantian kepemimpinan desa. Seharusnya kepala desa yang baru, yakni Taufik Angkareda, melakukan evaluasi dan mengganti perangkat desa yang tidak memenuhi syarat," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli, yang akrab disapa Andiling, menuturkan apa yang dilakukan oleh Kades Wakat merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat menimbulkan persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, LP-K-P-K Bolmut berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Diduga, Kades Wakat Langgar PP Nomor 43 Tahun 2014 "