Gagal Buktikan Kecurangan, Gugatan Pasangan ARUS Sia-sia di MK


BINADOW.COM, BOLTIM
- Perjuangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS), berakhir dengan kegagalan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mereka ajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boltim 2024, dan menyatakan bahwa tuduhan kecurangan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

Sidang yang digelar pada Rabu malam (5/2/2025) dengan perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, memutuskan bahwa permohonan ARUS tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Arief Hidayat.

Pasangan ARUS sebelumnya menuding adanya praktik politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku. Namun, MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bukti yang cukup. “Permohonan ini tidak jelas atau Absurd,” jelas Arief Hidayat, yang turut menegaskan bahwa gugatan mereka tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan ini menandakan berakhirnya upaya hukum yang diajukan pasangan ARUS dan mengukuhkan hasil Pemilu Bupati Boltim yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku, tetap sah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim untuk periode mendatang.

Reporter: Rits Rumewo

Posting Komentar untuk "Gagal Buktikan Kecurangan, Gugatan Pasangan ARUS Sia-sia di MK"