Kunjungan KPU Boltim Ke DPRD, Antisipasi Putusan Sela MK Terkait Sengketa Pilkada


BINADOW.COM, TUTUYAN
- Ketua Dewan Samsudin Dama, Medy Lensun, ST, dan Revi Lengkong, menerima kunjungan dari Komisioner KPU Boltim pada Senin, (3/2/2025) sore. Dalam kunjungan tersebut, hadir Rusmin Mamonto (Ketua KPU Boltim), Wardoyo Elias (Kepala Divisi Hukum), dan Nugroho Lasabuda (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boltim).

Agenda utama dari kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi terkait kemungkinan putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara 105 PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa putusan sela dari MK sangat berpengaruh terhadap kelanjutan atau berakhirnya proses penanganan sengketa pilkada. "Kami mengantisipasi agar sengketa Pilkada Boltim berakhir dengan putusan dismissal pada tanggal 5 Februari 2025," ujar Rusmin.

Lebih lanjut, Rusmin menyampaikan bahwa apabila MK memutuskan sengketa Pilkada Boltim dengan dismissal, pihak KPU Boltim sebagai penyelenggara Pilkada akan langsung melakukan pleno untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 6 Februari 2025. Semua prosedur untuk proses ini telah disiapkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

"Semua langkah telah kami persiapkan untuk memastikan kelancaran proses penetapan calon terpilih setelah putusan tersebut," tambahnya.

Reporter : Rits Rumewo

Eitor : Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Kunjungan KPU Boltim Ke DPRD, Antisipasi Putusan Sela MK Terkait Sengketa Pilkada"