Putusan MK Dipercepat, Masyarakat Boltim Siap Menyambut Keputusan Final


BINADOW.COM, BOLTIM
– Perubahan jadwal putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi perhatian masyarakat. Semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, putusan Dismissal kini dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Desa Bulawan I, Kecamatan Kotabunan.

Faruq Bachmid, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengapresiasi percepatan putusan tersebut dan berharap keputusan lebih awal dapat membawa dampak positif bagi jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Boltim. 

“Dengan adanya kepastian dari Keputusan Mahkamah Konstitusi ini, tentu akan menjawab semua tanda tanya di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faruq menekankan bahwa keputusan MK akan menjadi titik akhir dari perdebatan politik yang berkembang di tengah masyarakat. 

“Jika MK menolak gugatan dari Paslon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow(ARUS), maka jelas pasangan calon yang akan dilantik nanti adalah pasangan yang meraih suara terbanyak, yakni Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (OPPO-ARGO) dengan nomor urut 01. Dengan demikian, tidak ada lagi perdebatan di antara para pendukung terkait siapa yang akan dilantik,” tambahnya.

Apa Itu Putusan Dismissal?

Sidang Dismissal merupakan tahap awal dalam proses sengketa pemilu di MK. Pada tahap ini, hakim akan menilai apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka gugatan akan langsung ditolak tanpa dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Kriteria utama yang diperiksa dalam sidang Dismissal meliputi:

  • Legal Standing – Apakah pemohon memiliki hak mengajukan gugatan.
  • Batas Waktu – Apakah gugatan diajukan sesuai ketentuan waktu setelah penetapan hasil oleh KPU.
  • Selisih Suara – Apakah selisih suara antara paslon dalam batas yang dapat disengketakan.
  • Kelengkapan Bukti – Apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung dalil gugatan.

Jika dalam putusan Dismissal MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02 (Sam Sachrul Mamonto – Rusmin Mokoagow/ARUS), maka secara otomatis pasangan yang memperoleh suara terbanyak, Oskar Manoppo – Argo Sumaiku (OPPO-ARGO) dengan nomor urut 01, akan menjadi pemenang yang sah dan berhak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim.

Berdasarkan pantauan awak media Binadow melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, perkara 105 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boltim akan diputuskan pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang akan digelar di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Dengan keputusan tersebut, diharapkan stabilitas politik dan pembangunan di Boltim dapat segera berjalan dengan baik dan lancar. 

Reporter : Rits Rumewo

Editor : Ramdan Buhang


Posting Komentar untuk "Putusan MK Dipercepat, Masyarakat Boltim Siap Menyambut Keputusan Final"