BINADOW.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang memilih untuk tidak menghadiri retret di Magelang, Jawa Tengah. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa panitia retret mungkin akan memberikan sanksi tertentu kepada peserta yang absen.
"Di undang-undang tidak ada aturan yang mengatur konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut serta dalam retret," kata Bima Arya, Jumat (21/2/2025).
Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan panitia kepada kepala daerah yang tidak hadir. Bima Arya menegaskan bahwa pengumuman terkait kebijakan tersebut akan disampaikan setelah seluruh kepala daerah yang mengikuti retret tiba di lokasi.
"Ada kebijakan terkait tahun pelaksanaan yang akan kami sampaikan nanti sore," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri retret di Magelang. Instruksi ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, Megawati meminta agar kepala daerah menunda keberangkatan ke Magelang.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis Megawati dalam surat instruksinya.
Bagi kepala daerah yang sudah dalam perjalanan ke Magelang, mereka diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Tidak Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret"