BINADOW.COM, BOROKO – Terkait dengan tidak terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100%, THR, dan Gaji 13 terhadap 15 orang guru SMP di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-K-P-K) Bolmut mendesak Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Bolmut, Fadli T. Usup.
Ketua LP-K-P-K Bolmut, Faldi Alamri, menyatakan bahwa ketidaklancaran pembayaran TPG tersebut merupakan akibat kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan. Ia juga menilai bahwa ada unsur kesengajaan yang menyebabkan 15 guru tersebut tidak menerima hak mereka tepat waktu.
“Tidak terbayarkannya TPG untuk 15 guru ini merupakan kelalaian yang tidak dapat diterima, bahkan ada indikasi kesengajaan dari pihak Dinas Pendidikan,” ujar Alamri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bolmut, Fadli Usup, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dari pihaknya. Menurutnya, pencairan TPG bukanlah proses yang sederhana, melainkan melibatkan serangkaian prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Verifikasi dan validasi data penerima TPG harus dilakukan dengan teliti dan tidak bisa terburu-buru. Kami mengikuti aturan yang ada, seperti yang tercantum dalam PP 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa TPG hanya dapat diberikan kepada guru yang telah menerima Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) pada triwulan pertama. Pencairan sertifikasi dan Tamsil ini dilakukan pada akhir Mei dan awal Juni 2024,” jelas Usup.
Menurut Fadli, verifikasi dan validasi data penerima TPG di aplikasi Simtun memiliki batas waktu hingga 14 Juni 2024. Namun, 15 guru yang dimaksud tidak dapat terverifikasi tepat waktu karena pembayaran sertifikasi dan Tamsil mereka masuk rekening pada 19 hingga 30 Juni 2024. Selain itu, keterlambatan tersebut juga disebabkan oleh kondisi di sekolah-sekolah mereka yang hanya memiliki kurang dari 5 rombongan belajar, yang berakibat pada lambatnya pemenuhan Jam Tatap Muka (JTM). Akibatnya, Surat Keputusan (SK) layak bayar terlambat diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Bolmut mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil 15 guru tersebut beserta Dinas Pendidikan Bolmut untuk mencari solusi terkait masalah ini. "Kami akan segera mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini," ujarnya.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "LP-K-P-K Desak Bupati Bolmut Copot Kadis Pendidikan"