Musyawarah Desa Dodap Mikasa Tetapkan 25 Keluarga Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025


BINADOW.COM, BOLTIM
-  Bertempat di Kantor Desa Dodap Mikasa, pada Selasa (4/3/2025), pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menetapkan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah yang dipimpin oleh Sangadi (Kepala Desa) Dodap Mikasa ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 25 KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa pada tahun ini.

Rincian Alokasi BLT Dana Desa 2025

Jumlah KPM yang ditetapkan: 25 KK
Besaran bantuan per KK: Rp 300.000 per bulan
Durasi penerimaan: 12 bulan (Januari–Desember 2025)
Total anggaran BLT Dana Desa: Rp 90.000.000

Dalam keterangannya, Sangadi Dodap Mikasa menjelaskan bahwa penetapan jumlah KPM ini telah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), di mana alokasi BLT Dana Desa wajib memenuhi ketentuan 15% dari total Dana Desa yang diterima oleh desa.

"Dengan ditetapkannya daftar penerima ini, kami berharap bantuan BLT Dana Desa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari," ujar Sangadi Dodap Mikasa.

Musyawarah ini juga menjadi bagian dari transparansi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran BLT agar berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Rits Rumewo

Posting Komentar untuk "Musyawarah Desa Dodap Mikasa Tetapkan 25 Keluarga Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025"