Polres Bolmut Diminta Periksa Kepala SMK N 1 Kaidipang Terkait Dugaan Pungli

Gambar Ilustrasi

BINADOW.COM, BOROKO
- Sejumlah siswa dan orang tua di SMK N 1 Kaidipang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pungutan ini disebutkan telah ditetapkan dalam bentuk tarif tertentu dan siswa didesak untuk segera membayarnya. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa yang merasa terbebani secara finansial.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah menetapkan tarif sebesar Rp30.000 per bulan yang wajib dibayarkan oleh setiap siswa. Dengan jumlah siswa mencapai kurang lebih 674 orang, total pungutan yang terkumpul selama satu tahun mencapai Rp242.640.000. Pungutan ini dikemas dengan nama Iuran Komite Sekolah, yang seharusnya bersifat sukarela tetapi justru diwajibkan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur pemaksaan. 

"Salah satu orang tua siswa menyatakan bahwa memang pernah ada rapat komite yang membahas sumbangan tersebut. Namun, ia merasa bahwa dalam praktiknya, ada kesan bahwa pembayaran menjadi semacam kewajiban bagi siswa, padahal seharusnya sukarela. ‘Kami memang diundang dalam rapat komite, tetapi dalam pelaksanaannya, ada semacam dorongan kuat agar semua orang tua membayar. Jika benar sukarela, seharusnya tidak ada tekanan sama sekali,’ ujarnya."

Menyikapi hal ini, Polres Bolaang Mongondow Utara diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan liar yang terjadi di SMK N 1 Kaidipang. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, Polres juga didesak untuk memeriksa realisasi Dana BOS, sebab penggunaannya terkesan tidak transparan. Para orang tua siswa mengeluhkan bahwa mereka tidak diberikan informasi mengenai rincian penggunaan Dana BOS, padahal seharusnya mereka berhak untuk menerima laporan realisasi dana tersebut. Pihak sekolah juga diwajibkan untuk mengumumkan rincian realisasi Dana BOS di papan informasi sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menyebutkan bahwa sekolah harus menyampaikan laporan secara transparan kepada masyarakat.

Seharusnya, tidak ada lagi pungutan semacam ini mengingat pemerintah telah memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada setiap siswa sebesar Rp1.790.000 per tahun. Dengan jumlah siswa mencapai 674 orang, total Dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun mencapai Rp1.206.460.000.

“Kami meminta pihak berwenang, khususnya Polres Bolmut, untuk memeriksa Kepala SMK N 1 Kaidipang Moh. Ansar Nusa terkait kebijakan ini. Kami berharap ada transparansi dan keadilan bagi para siswa dan orang tua,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli 

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "Polres Bolmut Diminta Periksa Kepala SMK N 1 Kaidipang Terkait Dugaan Pungli"