BOLMUT - Hingga saat ini, baru lima dari tujuh partai politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang telah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut.
Begitu kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPUD Bolmut, Nur Apri Ramdan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (30/07/2024).
Partai-partai tersebut adalah Golkar, PAN, PERINDO, PPP, dan PKB. Sedangkan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat masih belum menyerahkan laporan tersebut.
Apri menjelaskan, batas akhir pemasukan LHKPN adalah tanggal 27 Agustus 2024, atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Bolmut terpilih. Apri menegaskan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52, sebelum calon terpilih dilantik, mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Lebih lanjut, Apri menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
"Kami berharap seluruh partai politik dapat segera menyelesaikan kewajiban ini agar tidak ada kendala pada proses pelantikan nanti," ujar Apri.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, diharapkan partai-partai yang belum memasukkan LHKPN dapat segera memenuhinya untuk memastikan proses pelantikan anggota DPRD Bolmut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Hingga Kini, Baru Lima Parpol yang Masukan LHKPN di KPUD Bolmut"