Menurut Nur Apri, hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejauh ini telah memasukkan laporan harta kekayaan calon legislatif terpilih mereka. "Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52," kata Apri, Senin (15/07/2024)
Ia menjelaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tegas Nur Apri.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon legislatif yang akan dilantik nantinya. KPU Bolmut berharap partai politik lainnya segera mengikuti jejak PAN dalam memasukkan laporan harta kekayaan agar proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "KPU Beberkan Baru Satu Parpol yang Masukkan Bukti Laporan LHKPN"