BOROKO - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) pada selasa, (16/07/2024), telah secara resmi melaporkan Kepala Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur, ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 dan 2022.
Langkah ini merupakan reaksi kedua LP-K.P.K setelah surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Bolmut tidak mendapat tanggapan. Ketua LP-K.P.K, Fadli Alamri, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada Pj. Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, dengan nomor surat 015/C.12.02/540/LP/Komcab.BMU/LP.K-P-K/6.24 tertanggal 5 Juli 2024.
Namun, surat tersebut tidak direspon. Fadli menuduh Pj. Bupati berusaha melindungi dugaan praktik korupsi yang terjadi di desa tersebut. "Kami sudah memasukkan laporan resmi kepada Pj. Bupati dengan hasil observasi dan investigasi kami, tapi seolah-olah Pj. Bupati membiarkan dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke Inspektorat dan APIP," tegas Fadli.
Fadli juga mengingatkan Pj. Bupati Bolmut untuk bersikap tegas terhadap kepala-kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa. "Jangan ada kesan melindungi, apalagi terkait penyalahgunaan dana desa," ujarnya.
Menurut Fadli, ketegasan dari Pj. Bupati sangat diperlukan untuk memastikan, setiap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran desa harus bertanggung jawab atas perbuatannya. "Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa adalah hak publik yang harus dijamin, dan pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmut, Sulha Mokodompis, mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera turun ke Desa Binuni untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Namun, laporan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pj. Bupati. [dan]
Posting Komentar untuk "LP-K.P.K Laporkan Kepala Desa Binuni Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa"