JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, telah mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat dan instansi terkait. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan sinyal bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2024.
"Dalam rangka mengurangi pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina sekarang sedang menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Harapan kami, pada 17 Agustus, kita dapat mulai mengurangi subsidi bagi mereka yang tidak berhak," ujar Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan pada 9 Juli 2024.
Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa Pertamina, sebagai BUMN, akan mengikuti arahan pemerintah dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina saat ini sedang aktif melakukan pendataan pengguna BBM bersubsidi agar penyalurannya dapat tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah. Paralel, upaya-upaya subsidi tepat juga terus kami lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada 11 Juli 2024.
Pertamina telah melakukan pendataan pengguna BBM subsidi, termasuk Biosolar dan Pertalite, melalui sistem QR code. Hingga saat ini, pendaftaran QR code untuk Biosolar telah mencapai 100 persen dengan lebih dari 4,6 juta nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Pendaftaran untuk Pertalite juga telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus didorong. Untuk LPG 3 kg, pendataan telah mencapai 45,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, kriteria kendaraan yang bakal dilarang membeli Pertalite masih belum jelas. Ada isu yang menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite di SPBU. Jika aturan ini diterapkan, banyak kendaraan Low MPV (LMPV) yang akan terkena dampak.
Berpatokan pada kapasitas mesin, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia dengan mesin 1.300 cc masih aman. Namun, varian dengan mesin 1.500 cc seperti Toyota Avanza-Xenia, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, dan Mitsubishi Xpander akan masuk dalam kategori yang dilarang membeli Pertalite.
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi telah ditetapkan untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Berikut adalah daftar mobil LMPV yang dilarang membeli Pertalite jika kriteria kapasitas mesin di atas 1.400 cc diterapkan:
Daftar Mobil LMPV yang Dilarang Isi Pertalite
Model | Spesifikasi |
---|---|
Daihatsu Xenia | 1.496 cc |
Toyota Avanza | 1.496 cc |
Honda Mobilio | 1.496 cc |
Mitsubishi Xpander | 1.499 cc |
Suzuki Ertiga | 1.462 cc |
Wuling Confero S | 1.485 cc |
Nissan Livina | 1.499 cc |
Hyundai Stargazer | 1.497 cc |
Toyota Veloz | 1.496 cc |
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap subsidi BBM dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran, mengurangi pemborosan anggaran, dan memastikan bahwa yang benar-benar membutuhkan subsidi dapat merasakannya.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Mulai 17 Agustus, Mobil Besar Tak Lagi Bisa Isi Pertalite?"