OJK Ambil Tindakan, Izin Dua Perusahaan Pinjol Dicabut

JAKARTA ⎯ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi dua perusahaan pinjaman online, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Kedua perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin ini resmi dilakukan melalui dua Keputusan Dewan Komisioner OJK: Keputusan Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan Keputusan Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk Dhanapala. 

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa Jembatan Emas tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum dan jumlah direksi yang ditetapkan. "Karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi," kata Aman dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan pengembalian izin untuk memusatkan kegiatan LPBBTI pada satu entitas, mengingat grup pemegang sahamnya memiliki dua entitas dengan kegiatan usaha serupa.

Kantor pusat Jembatan Emas berada di Gedung Senayan Business Center Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan kantor Dhanapala berlokasi di Ciputra World 2, Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan.

Dengan pencabutan izin ini, OJK akan terus memantau pemenuhan kewajiban kedua perusahaan tersebut. Aman Santosa merinci tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi Jembatan Emas dan Dhanapala: menghentikan semua kegiatan usaha di industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selain itu, OJK melarang pemegang saham, pengurus, dan pegawai kedua perusahaan melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Jembatan Emas dan Dhanapala juga diwajibkan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melikuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat," tutup Aman.

Penulis: Ramdan Buhang

Posting Komentar untuk "OJK Ambil Tindakan, Izin Dua Perusahaan Pinjol Dicabut"