BOROKO - Fikri Gam, Ketua Fraksi Karya Bolmut Maju di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, memberikan klarifikasi setelah fraksinya dituduh mangkir dari rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (01/10/2024). Fikri menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menghadiri rapat tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang mendasar.
“Sikap kami untuk tidak hadir dalam rapat paripurna adalah langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fikri. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan paripurna tidak sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengharuskan adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) sebelum membahas produk hukum daerah.
Fikri juga menyoroti ketidakpuasan terhadap pimpinan DPRD yang belum memfasilitasi pembentukan Pansus, padahal hal ini sangat penting untuk menyusun tata tertib DPRD Bolmut. “Tanpa Pansus, kami tidak memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Saiful Ambarak, anggota fraksi, turut menjelaskan alasan lain di balik ketidakhadiran mereka. Ia menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2024 belum mendapat nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan paripurna terkait hal tersebut juga belum dilaksanakan.
“Semua ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024,” ungkap Saiful.
Fraksi Karya Bolmut Maju merupakan gabungan dari beberapa partai, termasuk Partai Golkar, Demokrat, PKB, Perindo, dan PAN. Mereka berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan salah paham di masyarakat dan menunjukkan komitmen mereka terhadap ketetapan hukum.
Penulis: Ramdan Buhang
Anggap saja lucu-lucuannya para Badut
BalasHapus