BOROKO – Isu mengenai YK, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mengemuka setelah beberapa media mengaitkan pengangkatannya dengan kasus hukum yang menjeratnya pada tahun 2014. Praktisi hukum Gandi Goma, SH, menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pencemaran nama baik yang serius.
Gandi menegaskan bahwa YK telah menjalani proses hukum dan memenuhi semua kewajiban terkait kasus pidana umum yang dihadapinya. “Pemberitaan yang mengaitkan YK dengan isu lama ini sangat merugikan reputasinya. Media seharusnya mematuhi regulasi yang ada, terutama ketentuan Dewan Pers yang mengharuskan setiap informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Gandi, pencemaran nama baik melalui media merupakan tindakan yang berbahaya, karena dapat merusak nama baik individu dan instansi pemerintah. "Dewan Pers memiliki pedoman perilaku jurnalistik yang jelas. Jika berita tersebut tidak didukung oleh bukti dan fakta yang valid, maka pihak yang menerbitkannya bisa dianggap melanggar etika jurnalistik dan berpotensi terjerat hukum,” jelasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Gandi menegaskan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dapat dipecat jika terlibat dalam kasus pidana yang berkaitan dengan jabatan dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun.
“Kasus YK tidak memenuhi kriteria tersebut. Dia berhak untuk melanjutkan tugasnya sebagai PLT Kepala Dinas,” tambahnya.
Gandi menyarankan agar YK mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi namanya dari pencemaran tersebut. “Jika situasi ini berlanjut, YK memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap media yang terus mengangkat isu ini. Kami siap mendampingi YK dalam proses hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Meskipun menghadapi isu yang berkembang, YK tetap fokus pada tugasnya di Dinas Ketahanan Pangan, berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah ini. Dukungan dari masyarakat dan rekan-rekannya terus mengalir, menunjukkan kepercayaan mereka terhadap kinerjanya.
Gandi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi berita yang beredar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasarkan fakta.
“Kita harus menilai seseorang dari kinerjanya saat ini, bukan dari masa lalu yang sudah diselesaikan secara hukum. Pencemaran nama baik melalui media harus segera dihentikan, dan pelanggaran terhadap regulasi Dewan Pers harus ditindaklanjuti,” pungkas Gandi.
Penulis: Ramdan Buhang
Posting Komentar untuk "Isu Lama Diangkat Lagi, Gandi Goma Sarankan Kepala DKP Tempuh Jalur Hukum"