BINADOW.COM, BOROKO - Setelah dikecam keras oleh tiga organisasi pers, oknum ASN berinisial N, alias Nindi Taleba Bawole, yang bertugas di Bintauna, akhirnya meratap dan memohon ampun kepada Ramdan Buhang, SP., Pemimpin Redaksi Binadow.com. Dengan tangisan pilu, Nindi memelas, meminta agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukum.
Nindi sebelumnya lantang berkoar dan menyerang membabi buta hasil karya jurnalis Binadow.com, menuduh pemberitaan tanpa dasar, hingga kepeleset jari menuding wartawan tak memiliki pekerjaan dan hanya mencari-cari kesalahan orang. Langsung memicu kemarahan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS), yang menyebut bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Kurniawan Golonda, pengurus PWI Bolmut, menegaskan komentar tersebut berpotensi melanggar hukum dan merusak citra wartawan. “Kami telah mengecam keras tindakan ini dan mengambil langkah hukum. Kami berharap pihak terkait menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, pernyataan Nindi berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Nindi bisa terancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Sementara itu, Ketua SPRI, Refli Hartanto Puasa melaui sekretarisnya Bharudin Korompot, menyatakan, “Kami dari SPRI menilai komentar tersebut tidak hanya merendahkan martabat wartawan, tetapi juga mencederai hak untuk memperoleh informasi secara bebas dan terbuka. Jika tidak ada itikad baik dari oknum yang bersangkutan, kami akan melanjutkan langkah hukum yang diperlukan.”
Pro Jurnalis Siber (PJS) juga mengungkapkan kekesalannya atas pernyataan tersebut. Romi Lantapa, Ketua PJS, menegaskan, “Kami meminta agar tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Kami menghargai jika permintaan maaf yang tulus disampaikan, namun jika ini berulang, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum demi menghormati profesionalisme wartawan.”
Menyadari dampak dari pernyataannya, oknum ASN tersebut akhirnya menghubungi Ramdan Buhang, pemimpin redaksi binadow.com, dan memohon maaf secara pribadi. Nindi mengaku salah atas komentar yang dilontarkan dan menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf secara terbuka melalui media.
“Permintaan maaf ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan saya. Saya berharap masalah ini dapat selesai dengan baik dan tidak berlarut-larut,” kata Nindi dalam percakapan dengan Ramdan.
Meskipun demikian, Ramdan dan organisasi pers masih mempertimbangkan apakah masalah ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
“Kami menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan, tetapi keputusan apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau akan dilanjutkan ke ranah hukum, itu adalah hak organisasi pers untuk menentukan,” ujar Ramdan.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya menghormati setiap profesi, khususnya wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh hukum. Proses hukum atau penyelesaian damai akan ditentukan berdasarkan pertimbangan matang dari pihak yang berwenang.
Penulis: Tim Redaksi
Posting Komentar untuk "Dikecam Tiga Organisasi Pers, Oknum ASN di Bintauna "Merengek" Minta Ampun"