Pernah Disorot Kini Menang Lagi, Tender Sabo Dam Ternate Tuai Tanda Tanya

TERNATE BINADOW.COM — PT Bukaka Pasir Indah kembali memenangkan tender proyek Sabo Dam tahun anggaran 2026 di Kastela, Kota Ternate. Perusahaan ini sebelumnya menjadi pelaksana proyek Sabo Dam di Kelurahan Rua yang menuai sorotan karena belum rampung dan mengalami kerusakan di sejumlah bagian konstruksi.

Data hasil lelang yang dihimpun media ini menunjukkan, proyek tersebut diikuti tujuh peserta. PT Bukaka Pasir Indah ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp 19,64 miliar.

Namun, dalam dokumen evaluasi, terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, yakni sekitar Rp 18,82 miliar. Peserta tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada pekerjaan tertentu.

Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tercatat sebesar Rp 19.999.999.823,55 atau sekitar Rp 19,99 miliar. Selisih antara penawaran pemenang dan pagu anggaran hanya berkisar Rp 300 juta.

Selisih yang tipis ini memunculkan pertanyaan terkait tingkat kompetisi dalam tender serta dasar evaluasi penetapan pemenang.

Sorotan menguat karena perusahaan pemenang merupakan pelaksana proyek sebelumnya yang masih dikritik dari sisi kualitas.

Di sisi lain, proyek Sabo Dam di Kelurahan Rua yang dikerjakan PT Bukaka Pasir Indah pada 2025 dengan anggaran Rp 42,3 miliar belum sepenuhnya rampung, sementara kerusakan sudah lebih dulu muncul di sejumlah bagian konstruksi.

Pada fondasi saluran, terlihat lubang menganga. Dinding beton menunjukkan gejala keropos. Di beberapa titik, lantai saluran belum disemen dan masih dipenuhi bebatuan.

Sejumlah pekerjaan juga belum selesai. Dua jalur saluran pembuangan air belum tuntas. Pada salah satu sisi, pekerjaan baru berjalan beberapa meter sebelum terhenti, diduga akibat persoalan lahan. Di sisi lain, bagian yang telah dibangun justru mulai terkikis aliran air.

Pantauan media ini, Senin (27/4/2026), menunjukkan struktur beton di sejumlah titik mengalami segregasi, yakni terpisahnya agregat kasar dari pasta semen yang memicu terbentuknya rongga atau honeycombing. Kondisi ini berpotensi menurunkan kekuatan struktur sekaligus memperpendek umur bangunan.

Keterlambatan proyek terjadi berulang. Kontrak pekerjaan telah mengalami lebih dari satu kali perpanjangan atau adendum karena progres tidak mencapai target. Namun pekerjaan tetap dilanjutkan.

Praktisi hukum Agus Salim Tampilang menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. Ia mempertanyakan sikap Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak mengambil langkah tegas.

“Progres pekerjaan terlambat, tetapi sebagian fondasi sudah mulai rusak. Kenapa tidak diputus kontraknya?” ujar Agus kepada media ini.

Pengamat hukum Hendra Karianga juga menyoroti hal serupa. Menurut dia, alasan seperti kesulitan material tidak dapat diterima karena seluruh kebutuhan seharusnya telah dihitung sejak tahap tender. Ia menilai adendum berulang tanpa dasar kuat mengindikasikan masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaan kontrak.

Selain itu, proyek disebut mengalami perubahan lokasi pekerjaan. Salah satu saluran sepanjang ratusan meter dipindahkan karena sengketa lahan, yang dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan awal.

Di tengah itu, muncul dugaan penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek. Jika terbukti, praktik tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan berpotensi masuk ranah pidana.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, menilai persoalan proyek ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada tiga lapisan yang perlu ditelusuri: perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pertanggungjawaban hukum.

“Yang harus dibongkar adalah siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang membiarkan kesalahan itu berulang,” ujarnya kepada media ini.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan melakukan telaah awal guna mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Di tengah sorotan tersebut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Muhammad Yunus, memberikan penjelasan.

Yunus menyatakan, pekerjaan Sabo Dam Rua telah diselesaikan secara fisik 100 persen dan kini berada pada tahap pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.

Ia menjelaskan, adendum kontrak dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi lapangan, terutama karena pekerjaan berada di alur sungai yang dipengaruhi faktor hidrologi seperti curah hujan dan banjir, serta adanya dinamika sosial terkait lahan. Menurutnya, seluruh proses tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait temuan kerusakan, Yunus menyebut kondisi tersebut bersifat minor dan masih dalam tanggung jawab penyedia jasa selama masa pemeliharaan. “Penyedia tetap berkewajiban melakukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian, dan hal ini terus diawasi oleh pihak Balai,” ujarnya.

Adapun terkait tender Sabo Dam Kastela 2026, Yunus menyatakan penetapan pemenang telah melalui proses evaluasi sesuai dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan aspek administrasi, teknis, dan harga. Ia menambahkan, kinerja penyedia sebelumnya juga menjadi bahan pertimbangan.

“Berdasarkan data yang tersedia, penyedia memiliki rekam kinerja yang baik dengan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak hingga masa pemeliharaan,” katanya. (**/dan)

Exit mobile version