DLH Bolmut Terancam Dilaporkan ke Ombudsman, Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal Menguat

BOROKO, BINADOW.COM — Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow Utara, Adler Manginsoa, yang menyebut hanya satu tambang galian C berizin di daerah itu, memperkuat sorotan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa penindakan tegas.

“Cuma satu galian C di Boltara ini yang ada izin resmi, yang lain saya tidak tahu,” ujar Adler usai sidang paripurna penetapan Propemperda di DPRD Boltara, Senin (27/04/2026).

Di lapangan, aktivitas penambangan terlihat terbuka. Alat berat beroperasi, material diangkut menggunakan dump truck, dan distribusi berjalan hampir setiap hari. Warga menyebut aktivitas itu tetap berlangsung meski sudah pernah ditegur.

“Sudah ditegur, tapi tetap jalan. Tidak ada penertiban,” kata seorang warga kepada media ini.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius atas efektivitas pengawasan DLH. Teguran administratif dinilai tidak memberi dampak, sementara aktivitas ilegal justru meluas di sejumlah titik.

Di saat yang sama, media ini menemukan dugaan material dari tambang ilegal tersebut mengalir ke proyek pembangunan PHTC RSUD Bolmut yang dikerjakan PT Brantas Abipraya. Material timbunan diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

Informasi dari DLH Provinsi Sulawesi Utara menambah lapisan persoalan. Hingga kini, disebut belum ada pengajuan izin pertambangan batuan dari wilayah Bolmut.

“Seingat kita sampai saat ini belum ada yang mengajukan perizinan pertambangan batuan di DLH Provinsi Sulut yang lokasinya di Kabupaten Bolmut,” ujar sumber kepada media ini, Selasa (28/04/2026).

Artinya, aktivitas tambang yang berlangsung saat ini berpotensi tidak memiliki dasar legal, termasuk persetujuan lingkungan.

Situasi ini mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pengawasan. Ketika instansi mengetahui adanya aktivitas ilegal, namun tidak diikuti langkah penindakan yang efektif, kondisi tersebut memunculkan dugaan pembiaran.

Dalam kerangka hukum, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dapat menyeret pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Di sisi pelayanan publik, kondisi tersebut membuka ruang pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini berwenang menilai ada tidaknya pembiaran, penundaan penanganan, atau tidak optimalnya kinerja instansi pemerintah.

Sejumlah pihak kini menyatakan akan menempuh langkah tersebut. Mereka menilai laporan ke Ombudsman diperlukan agar ada pemeriksaan independen terhadap kinerja pengawasan DLH, sekaligus mendorong penindakan lebih tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Bolmut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media ini terkait langkah konkret penertiban tambang ilegal serta dugaan aliran material ke proyek RSUD Bolmut.(**/dan)

Exit mobile version