Penyelidikan PETI Meluas, Polsek Bolangitang Amankan Ekskavator dan Kantongi Identitas Sejumlah Terduga Pelaku

BOROKO, BINADOW.COM — Penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus bergulir. Setelah Polsek Bintauna bergerak menyelidiki dugaan tambang ilegal di wilayah hukumnya, giliran Polsek Rural Bolangitang turun ke lapangan menindaklanjuti atensi Kapolres Boltara.

Bersama Pemerintah Desa Biontong, tim menyisir kawasan hulu yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Hasil penelusuran menemukan tiga unit ekskavator di sejumlah titik. Namun, tidak ada aktivitas penambangan saat petugas tiba di lokasi.

Tim penelusuran terdiri atas Kanit Provos Polsek Rural Bolangitang AIPTU Sukamto, Kanit Reskrim BRIPKA Noldi Mamisalah, Kanit Intelkam BRIPKA Riko Pangkey, anggota Reskrim BRIPTU C.H. Dayoh, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Bolangitang Timur Aiyam Lumabiang serta Sekretaris Desa Biontong Rahmat Ontrael.

Kapolsek Rural Bolangitang, Ipda Rachmat Sondeng, mengatakan penelusuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolres Bolaang Mongondow Utara menyusul mencuatnya dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.

“Penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Rural Bolangitang,” ujar Rachmat kepada media ini.

Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan satu unit ekskavator di Kilometer 14 dalam kondisi rusak. Satu unit lainnya berada di Kilometer 17 dalam posisi terparkir. Sementara satu unit lagi ditemukan di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan, petugas mendapati bekas-bekas pengerukan yang mengindikasikan kawasan itu sebelumnya telah digunakan sebagai lokasi eksploitasi emas.

Berdasarkan hasil penelusuran, ekskavator yang ditemukan diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga mendalami kepemilikan alat berat tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Temuan di lapangan memperkuat dugaan polisi bahwa para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba. Dugaan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Rachmat menjelaskan, penelusuran difokuskan di wilayah hukum Polsek Rural Bolangitang, meliputi Desa Biontong hingga kawasan hulu di Kecamatan Bolangitang Timur yang berbatasan dengan Hulu Huntuk. Sementara itu, kawasan Hulu Huntuk masuk wilayah hukum Polsek Bintauna sehingga penanganannya menjadi kewenangan kepolisian setempat.

Ia mengungkapkan, penyelidikan telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.

“Kami sudah mengantongi identitas beberapa pihak yang diduga terlibat, baik yang berperan di lapangan maupun yang diduga sebagai pemodal. Namun identitas mereka belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rachmat.

Langkah Polsek Rural Bolangitang menandai meluasnya penyelidikan dugaan PETI di Bolaang Mongondow Utara. Sebelumnya, Polsek Bintauna telah memulai penyelidikan atas dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya setelah mendapat atensi Kapolres Boltara. Kini, penyelidikan berkembang ke wilayah Bolangitang dengan temuan ekskavator, bekas pengerukan, serta identitas sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. (**/dan)

Exit mobile version