BOROKO, BINADOW.COM – Aktivitas batching plant beton milik PT Era Beton Indonesia di Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan. Fasilitas produksi beton siap pakai (ready mix) yang memasok kebutuhan pengecoran proyek pembangunan PHTC RSUD Boltara itu diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan.
Batching plant tersebut diketahui menyuplai beton siap pakai (ready mix) bagi proyek pembangunan PHTC RSUD Boltara senilai Rp128 miliar yang dikerjakan PT Brantas Abipraya (Persero). Dalam pelaksanaannya, pekerjaan penyediaan beton disubkontrakkan kepada PT Era Beton Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltara, Ali Dumbela, membenarkan aktivitas batching plant beton tersebut belum pernah mengajukan dokumen lingkungan kepada instansinya.
“Belum pernah mengurus dokumen lingkungan di DLH Boltara,” kata Ali Dumbela saat dikonfirmasi media ini, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional fasilitas produksi beton itu. Sebab, dokumen lingkungan menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum suatu usaha atau kegiatan dijalankan sesuai tingkat risiko dan dampak terhadap lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi persetujuan lingkungan.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha sebelum beroperasi.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan. Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Melalui mekanisme paksaan pemerintah, instansi berwenang juga dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
Apabila benar batching plant beton tersebut belum memiliki dokumen lingkungan sebagaimana disampaikan DLH Boltara, operasional fasilitas itu berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, keberadaan batching plant beton tersebut juga menjadi perhatian karena berperan sebagai pemasok material utama dalam pekerjaan pengecoran proyek pembangunan PHTC RSUD Boltara, salah satu proyek infrastruktur kesehatan yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Era Beton Indonesia terkait status dokumen lingkungan batching plant beton di Desa Tomoagu.
Media ini juga telah mengupayakan konfirmasi kepada PT Brantas Abipraya (Persero) mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi legalitas subkontraktor yang terlibat dalam penyediaan material beton pada proyek pembangunan PHTC RSUD Boltara ini.
Penulis: Ramdan Buhang
