BOROKO, BINADOW.COM — Komisi I DPRD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan seorang guru dipukul siswa di SMP Satap 18 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sangkub.
Ketua Komisi I DPRD Boltara, Salim Bin Abdullah, mengatakan penundaan dilakukan setelah pihaknya mengetahui korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan insiden tersebut ke Polres Boltara.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES/Bolaang Mongondow Utara/POLDA/Sulawesi Utara. Selain ke kepolisian, korban juga telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada BKPSDM Boltara.
“Karena korban sudah menempuh jalur hukum, kami menunda RDP sambil menunggu perkembangan penanganan kasusnya,” kata Salim saat menghubungi media ini, Selasa, (18/8/2026).
Menurut dia, penundaan tersebut bukan berarti Komisi I tidak lagi memperhatikan persoalan yang terjadi. Komisi I memilih menunggu perkembangan penanganan perkara setelah mengetahui korban telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Salim sekaligus meluruskan posisi Komisi I terkait rencana RDP yang sebelumnya disampaikan kepada media. Ia menegaskan, hingga kini Komisi I belum menerima laporan resmi dari korban.
“Komisi I sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari korban. Pernyataan saya sebelumnya merupakan respons atas insiden yang terjadi. Kalau sekarang proses hukum sudah berjalan, kami menunggu perkembangan dan hasil penanganannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Boltara berencana menggelar RDP guna meminta penjelasan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang guru yang terjadi setelah guru tersebut menangani persoalan bullying antarsiswa di lingkungan sekolah. RDP itu dijadwalkan Rabu, (19/8/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, guru bernama Junivan Kaparang disebut mengalami dugaan pemukulan oleh siswa berinisial DHB pada Kamis, (13/8/2026). Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Boltara pada Jumat, (14/8/2026).
Dengan adanya laporan kepolisian tersebut, Komisi I memilih menunda agenda RDP dan mengikuti perkembangan penanganan perkara. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus serta informasi resmi yang diterima lembaga legislatif tersebut.
Penulis: Ramdan Buhang
