PETI Gunakan Sianida Beroperasi di Pinogaluman, Kapolsek Bungkam. Ada Apa?

BOROKO, BINADOW.COM — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal menggunakan metode rendaman sianida ditemukan di kawasan Kilo 4, Desa Tuntung Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Aktivitas ini berlangsung di kawasan pegunungan yang sejumlah bagiannya terlihat telah dikeruk.

Pantauan media ini pada Rabu, (9/9/2026), mendapati material hasil pengerukan ditempatkan di area pengolahan. Material tersebut tampak berada dalam kolam rendaman yang dialiri cairan secara berulang selama proses pengolahan.

Sumber media ini menyebut proses rendaman menggunakan sianida dan telah berlangsung sekitar satu pekan. Material yang telah melalui proses tersebut disebut segera memasuki tahapan berikutnya, yakni peleburan atau pelelesan.

Penggunaan sianida menjadi perhatian karena bahan kimia tersebut tergolong berbahaya jika tidak dikelola sesuai ketentuan. Namun, belum ada hasil pemeriksaan laboratorium yang dapat memastikan jenis, kadar, maupun potensi dampak bahan kimia yang digunakan di lokasi itu.

Di sekitar area pengolahan, aktivitas pengerukan juga terlihat pada sejumlah titik kawasan pegunungan. Material hasil pengerukan diduga dibawa ke lokasi rendaman sebagai bahan baku pengolahan emas.

Belum diketahui siapa pihak yang mengelola aktivitas tersebut. Media ini juga belum memperoleh dokumen mengenai izin pertambangan maupun izin pengolahan material di lokasi.

Aktivitas itu berada dalam wilayah hukum Polsek Pinogaluman. Media ini kemudian meminta konfirmasi kepada Kapolsek Pinogaluman IPDA Musril Melanu.

Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada Jumat, (11/9/2026). Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari legalitas aktivitas pertambangan, penggunaan sianida, kemungkinan pemeriksaan lokasi, hingga identitas pihak yang mengelola kegiatan tersebut.

Pesan kembali ditindaklanjuti pada Sabtu, (12/9/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pinogaluman belum memberikan tanggapan.

Tidak ada penjelasan mengenai apakah polisi telah mengetahui aktivitas tersebut, apakah pemeriksaan telah dilakukan, atau apakah ada langkah hukum terhadap kegiatan yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin.

Ketiadaan respons tersebut kemudian dipertanyakan Ketua KNPI Bolmut Donal Palandi, SH,. Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Gorontalo itu menilai aktivitas yang berlangsung di wilayah hukum kepolisian semestinya mendapat perhatian dan penjelasan dari aparat setempat.

Menurut Donal, kegiatan penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Sementara penggunaan bahan berbahaya dan beracun dalam aktivitas pengolahan mineral berkaitan dengan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Donal menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena aktivitas tambang diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Pinogaluman dan menggunakan bahan kimia dalam proses pengolahan.

Ia mengatakan KNPI Bolmut berencana membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

“Kalau ada aktivitas yang diduga ilegal dan berlangsung di wilayah hukum kepolisian, kemudian ketika dikonfirmasi tidak ada respons, tentu ini perlu diperiksa,” ujar Donal kepada media ini.

Menurut dia, mekanisme resmi internal Polri diperlukan agar dugaan pembiaran maupun dugaan keterlibatan aparat dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Namun, status kegiatan di Kilo 4 masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, termasuk mengenai perizinan pertambangan, legalitas pengolahan, serta penggunaan bahan kimia dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kapolsek Pinogaluman mengenai aktivitas pertambangan tersebut. Media ini tetap membuka ruang bagi Kapolsek maupun pihak yang mengelola kegiatan memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

Penulis: Ramdan Buhang

Exit mobile version