MANADO, BINADOW.COM — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Sintya Nidya Christin Bojoh mengingatkan insan pers khususnya anggota PWI agar tidak menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sintya menilai profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab besar karena wartawan bekerja membawa kepentingan publik. Status sebagai wartawan, kata dia, tidak semestinya digunakan sebagai alat menekan, mengintimidasi, apalagi mencari keuntungan pribadi.
“Jangan sampai profesi wartawan justru digunakan untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik. Wartawan harus bekerja berdasarkan fakta, kode etik dan aturan yang berlaku,” ujar Sintya kepada media ini, Sabtu (12/09/2026)
Ia mengatakan wartawan memiliki ruang besar menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun kebebasan pers tetap harus disertai tanggung jawab, termasuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan memberi ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Menurut Sintya, kartu pers maupun identitas sebagai wartawan bukanlah kewenangan khusus yang membuat seseorang bebas melakukan apa saja. Identitas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi yang harus dijaga melalui perilaku dan karya jurnalistik.
“Kalau ada persoalan dalam menjalankan tugas, selesaikan melalui mekanisme jurnalistik. Jangan membawa nama profesi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan pers dan organisasi kewartawanan memiliki tanggung jawab membangun budaya jurnalistik yang sehat. Wartawan perlu memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers agar tidak terjebak dalam tindakan yang justru merusak kepercayaan publik terhadap media.
Sintya berharap wartawan di Sulawesi Utara tetap kritis dalam mengawasi pemerintah dan berbagai persoalan publik, tetapi tetap mengedepankan profesionalitas.
“Pers harus tetap kritis. Tetapi kritik harus berdiri di atas fakta dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” ujarnya. (dan/**)
