OTT KPK Bongkar Aliran Uang Rp11,14 Miliar ke Bupati Bolmut

JAKARTA, BINADOW.COM — KPK mengungkap aliran uang Rp11,14 miliar yang diduga masuk ke Sirajudin Lasena sepanjang 2023-2026. Penyidik menemukan informasi itu saat mengusut perkara dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin menerima uang dari sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari pejabat yang pernah memimpin Dinas Kesehatan dan kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut.

“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL diduga memperoleh penerimaan lainnya dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9/2026).

KPK Rinci Aliran Rp11,14 Miliar

KPK mencatat penerimaan Rp350 juta dari pejabat yang kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup. Pihak lain kemudian memberikan sekitar Rp10,79 miliar kepada Sirajudin.

Penyidik mengembangkan perkara itu setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

KPK menduga Sirajudin meminta fee 10 persen dari setiap pemenang proyek. Ia juga diduga menetapkan jatah 4 persen bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta 1 persen bagi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek

Penyidik menduga Sirajudin menentukan perusahaan yang akan mengerjakan proyek sebelum proses pengadaan berjalan.

KPK menyebut Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR mencatat nama vendor tertentu pada selembar kertas HVS. Catatan itu kemudian menjadi pedoman dalam menentukan calon pelaksana proyek.

Salah satu pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta terkait paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. KPK menduga uang tersebut berasal dari fee 10 persen.

OTT Amankan Rp200 Juta

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sirajudin.

Tim penyidik menemukan uang tunai Rp200 juta di tiga lokasi. Mereka menemukan Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Setelah memeriksa para pihak dan menggelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tahan Sirajudin

Sirajudin keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.20 WIB, Selasa, (22/9/2026). Petugas kemudian membawa dia keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

“Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujar Sirajudin.

KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Ramdan Buhang

Exit mobile version