LP-KPK Minta Anggaran Media di Bolmut Dikelola Dinas Kominfo

BINADOW.COM, BOROKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengusulkan agar seluruh anggaran kerja sama media di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dikelola hanya oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). LP-KPK juga mendesak penerapan sistem E-Katalog untuk pengadaan jasa publikasi media, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Sekretaris LP-KPK Bolmut, Sueb Bolota, atau yang akrab disapa Uyo, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran media di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum terkoordinasi dengan baik. Hal ini berisiko menimbulkan ketimpangan dalam distribusi anggaran kerja sama media. “Kami ingin anggaran media hanya dikelola melalui satu pintu, yaitu Dinas Kominfo,” ujarnya.

banner 851x315

Sueb Bolota menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan anggaran publikasi yang transparan dan akuntabel. Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem E-Katalog, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, diharapkan memperbaiki proses pengadaan jasa publikasi. Sueb menjelaskan, penerapan sistem ini akan memastikan pemilihan media dilakukan secara lebih objektif dan kompetitif, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “E-Katalog akan menghilangkan praktik kerja sama yang tidak terkontrol dan memastikan media yang bekerja sama memiliki kapasitas menyebarluaskan informasi pemerintah secara efektif,” tambahnya.

LP-KPK meyakini bahwa penerapan E-Katalog akan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan efektivitas komunikasi pemerintah daerah. Dengan terpusatnya anggaran di Kominfo, pengawasan terhadap kerja sama media akan lebih mudah dilakukan, dan anggaran publikasi dapat digunakan secara optimal.

Baca Juga  BBM Bermasalah?, Pengguna di Sulut Keluhkan Mesin Rusak, Pompa Minyak Penuh Lumpur

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo dan Pemerintah Kabupaten Bolmut belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan LP-KPK. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, telah mengeluarkan edaran No. 171 tahun 2025 mengenai percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa wilayah Katalog elektronik versi 6 Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar