Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Media siber menjadi bagian dari ruang publik digital yang menjalankan fungsi jurnalistik. Karena memiliki karakter khusus, pengelolaannya memerlukan pedoman agar berjalan profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar perusahaan pers.
Isi yang diatur meliputi:
- Konten redaksi (berita, opini, feature)
- Isi buatan pengguna (User Generated Content) seperti komentar, artikel, gambar, video, dan bentuk unggahan lain
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip:
- akurasi
- keberimbangan
Pengecualian dapat dilakukan jika:
- menyangkut kepentingan publik yang mendesak;
- sumber jelas, kredibel, dan kompeten;
- pihak terkait belum dapat dikonfirmasi;
- disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (ditulis di bagian akhir berita).
Setelah itu, redaksi wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita dengan mencantumkan hasil verifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media ini menetapkan ketentuan:
Pengguna wajib:
- melakukan registrasi;
- menyetujui aturan publikasi.
Konten yang dilarang:
- hoaks, fitnah, sadis, cabul;
- ujaran kebencian berbasis SARA;
- ajakan kekerasan;
- diskriminasi atau merendahkan kelompok rentan.
Redaksi berwenang:
- menyunting,
- menghapus,
- atau menolak konten.
Media menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan wajib menindak laporan paling lambat 2 x 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada:
- Undang-Undang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Pedoman Hak Jawab
Setiap koreksi:
- ditautkan pada berita awal;
- mencantumkan waktu perubahan.
Media yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi dari media sumber.
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti:
- pelanggaran SARA;
- kesusilaan;
- perlindungan anak;
- trauma korban;
- pertimbangan etika khusus.
Pencabutan wajib:
- disertai alasan;
- diumumkan kepada publik.
Media lain wajib mengikuti pencabutan dari sumber berita.
6. Iklan
Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
Konten berbayar harus diberi penanda jelas, seperti:
- Iklan
- Advertorial
- Konten Bersponsor
Comment