BANJARMASIN, BINADOW.COM – Denpom AL Banjarmasin kembali meminta keterangan keluarga almarhum jurnalis Newsway.co.id, Juwita, terkait dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL berinisial J. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa (2/4/2025).
Penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan langsung menahannya di Denpom TNI AL Banjarmasin.
Kakak kandung korban hadir dalam pemeriksaan ini didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, M. Pazri SH MH. Mereka mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan baru untuk melengkapi dokumen pemeriksaan.
“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WIB. Penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada kakak ipar korban dan 31 pertanyaan kepada kakak kandungnya. Sebagian besar pertanyaan membahas kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga mengetahui peristiwa itu hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru,” ujar Pazri kepada awak media dilansir dari laman Newsway.co.id, (3/4/2025).
Pemeriksaan ini juga mengungkap fakta baru bahwa Juwita mengenal tersangka sebelum insiden tragis itu terjadi.
“Penyidik memastikan bahwa J telah menjadi tersangka sejak 29 Maret 2025 dan kini menjalani masa tahanan selama 20 hari,” lanjutnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil rental, dan beberapa barang lainnya.
“Salah satu bukti baru adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang kini menjadi alat bukti digital. Seluruh barang bukti telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan,” tambahnya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan,” tutup Pazri.
Editor: Ramdan Buhang

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar