Tutupi Jejak Dana Hibah Rp 33 Miliar, Bendahara KPU Buru Bakar Kantor

BURU, BINADOW.COM – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi nekat pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Pelakunya adalah RH (48), yang tak lain merupakan bendahara lembaga tersebut. Ia terbukti merancang aksi pembakaran guna menghilangkan jejak penggunaan dana Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.

“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI sebesar Rp 33 miliar,” terang Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang kepada sejumlah awak media dilansir dari laman detik.com, (20/4/2025).

Sulastri mengungkapkan, RH berharap dokumen-dokumen penting di kantor KPU habis terbakar, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan tidak dapat diperiksa. Demi melancarkan aksinya, RH merekrut dua orang eksekutor berinisial SB (45) dan AT (42), dengan dalih utang budi.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin empat jeriken yang sudah disiapkan. Kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Mereka masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” ungkapnya.

Setibanya di dalam kantor, kedua pelaku menyiram bagian bawah ruangan dengan bensin dan minyak tanah. Mereka juga naik ke plafon dan menyiram bagian atas kantor dengan bahan bakar sebelum membakarnya.

Meski tidak menerima imbalan uang, SB dan AT mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa berutang budi kepada RH.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi,” tambah Sulastri. Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk diketahui, insiden kebakaran itu terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT. Kebakaran melanda Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, dan menghanguskan ruangan prajabatan serta ruang arsip.

Baca Juga  Akun Facebook ‘Putri Salju’ Mendadak Hilang Usai Ramdan Buhang Laporkan Bobi Masuara atas Dugaan Fitnah

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Ramdan Buhang

Komentar