Astaga! Jaringan Sabu Dikendalikan dari Balik Jeruji, Polisi Bitung Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Seorang Wanita

BITUNG, BINADOW.COM – Aroma busuk peredaran narkoba kembali tercium tajam di Kota Bitung. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari balik tembok Lapas! Operasi dramatis ini digelar pada Rabu (30/4/2025) dan berujung pada penangkapan tiga orang terduga pelaku, dua pria dan satu wanita yang masing-masing berperan penting dalam distribusi barang haram ini.

Penangkapan bermula dari pergerakan mencurigakan ART (24), warga Kelurahan Bitung Tengah. Gerak-geriknya yang mencurigakan langsung dibuntuti Tim Satresnarkoba. Tak menunggu lama, Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, ART diciduk tanpa perlawanan. Dari ponsel pelaku, terkuak bukti-bukti komunikasi tentang pemesanan sabu lewat aplikasi WhatsApp.

Informasi dari ART menjadi benang merah untuk menggulung pelaku lain. Esok harinya, Rabu (30/4/2025), tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap RA (28), warga Bitung Timur. RA bukan pemain baru—ia adalah residivis kasus UU Kesehatan yang kini terjerat lebih dalam di bisnis narkoba. Penyelidikan lebih lanjut membongkar fakta mengejutkan: RA ternyata dikendalikan oleh narapidana berinisial RM, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung.

Barang bukti berupa 44 paket sabu siap edar, dompet kecil, ponsel, dan alat isap yang diamankan dari rumah terduga pelaku RP. (Foto: Istimewa/BINADOW.COM)
Barang bukti berupa 44 paket sabu siap edar, dompet kecil, ponsel, dan alat isap yang diamankan dari rumah terduga pelaku RP. (Foto: Istimewa/BINADOW.COM)

Tak berhenti di situ. Mata rantai terakhir dari jaringan ini adalah RP (29), seorang wanita asal Kelurahan Pateten Dua. Polisi menggerebek rumah RP dan menemukan 44 paket sabu yang disimpan rapi dalam sebuah dompet kecil. Dalam pengakuannya, RP mengaku hanya menyimpan barang titipan dari RM—tetapi perannya lebih dari sekadar ‘penitipan’. Setiap kali ada transaksi, RM akan menginstruksikan RP untuk menyerahkan sabu kepada kurir.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., mengonfirmasi seluruh penangkapan ini. “Mereka punya peran masing-masing. ART dan RA sebagai kurir, sedangkan RP bertugas menyimpan dan kadang menjadi pengantar. RM adalah dalangnya, mengatur semuanya dari dalam lapas,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH MH (baju putih) bersama timnya saat melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti sabu hasil penggeledahan. (Foto: Istimewa/BINADOW.COM)
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH MH (baju putih) bersama timnya saat melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti sabu hasil penggeledahan. (Foto: Istimewa/BINADOW.COM)

Yang membuat miris, ART juga tercatat sebagai residivis kasus cabul. Kini, ketiganya kembali harus berurusan dengan hukum, bersama RM yang makin menumpuk dosa dari balik sel. Pemeriksaan tambahan dilakukan hingga ke dalam Lapas, meskipun saat penggeledahan tak ditemukan barang bukti sabu di ruang tahanan RM.

Para tersangka kini terjerat Pasal 114, 112, dan 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Berat. Sangat berat. Penjara puluhan tahun hingga hukuman maksimal menanti para perusak masa depan generasi ini.

Pewarta: Ramdan Buhang

Komentar