Pemda Bolmut Tagih Pajak Proyek APBN, Kontraktor Pertanyakan Dasar Hukum

Kab. Bolmut1099 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Sekretariat Daerah melayangkan surat kepada PT. Indahjaya Karya Abadi, kontraktor pelaksana proyek pengaman pantai dan tambatan perahu di Batu Pinagut, Desa Boroko Timur. Dalam surat tertanggal Senin, (14/7/2025), Pemda meminta kontraktor membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Permintaan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam surat bernomor 900/327/SETDAKAB.BPKPD yang ditandatangini oleh Sekda Bolmut  dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., itu, disebutkan, subjek pajak adalah badan atau perorangan yang mengambil dan memanfaatkan material pasir dan kerikil di wilayah Bolmut. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari Nilai Jual Hasil Pajak (NJHPB) dan diminta segera disetorkan ke kas daerah.

Namun pihak PT. Indahjaya Karya Abadi menyampaikan keberatan atas surat tersebut. Perusahaan mengaku tidak melakukan aktivitas penambangan, melainkan hanya membeli material dari masyarakat setempat untuk mendukung pelaksanaan proyek. Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak tersebut karena tidak pernah mengelola atau mengeksploitasi sumber material secara langsung.

“Kami hanya membeli material dari warga. Mengenai perizinan tambang, itu di luar tanggung jawab kami karena bukan kami yang menambang,” ujar Jawaludin salah satu perwakilan kontraktor kepada media ini.

Situasi ini terjadi di tengah belum rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolmut. Akibatnya, hingga kini belum ada satu pun lokasi tambang pasir dan kerikil yang secara resmi memiliki izin operasional. Sementara proyek pemerintah pusat tetap berjalan dan membutuhkan pasokan material dari wilayah terdekat.

Di sisi lain, fakta lain menyeruak kepermukaan. Media ini menemukan bahwa proyek APBN lain di Bolmut, yakni pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah, juga menggunakan material serupa dari wilayah yang sama. Namun hingga kini, Pemda belum mengirimkan surat serupa kepada pihak pelaksana proyek tersebut.

Baca Juga  Mantan Auditor BPK Singgung Pemda Bolmut Soal Pajak Proyek Batu Pinagut

“Kalau memang ingin menarik pajak dari penggunaan material lokal, seharusnya seluruh proyek diperlakukan sama. Ini justru terlihat diskriminatif,” kata sumber dari lingkungan pelaksana proyek.

Para penambang lokal, yang sebagian besar merupakan warga sekitar, merasa terbantu secara ekonomi dengan pembelian material oleh kontraktor. Namun karena belum adanya legalisasi wilayah tambang, aktivitas mereka masih berlangsung tanpa perlindungan hukum.

“Sejak ada proyek, ekonomi kami agak hidup. Tapi kami tahu juga bahwa sampai sekarang belum ada izin, jadi serba rawan,” kata seorang warga penambang di kecamatan bolangitang barat.

Dari sisi regulasi, pengenaan pajak MBLB seharusnya hanya diberlakukan atas aktivitas penambangan yang legal dan berizin, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Penarikan pajak atas material dari sumber yang belum berizin tanpa memperjelas subjek dan objek pajaknya, dapat berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Surat Pemda kepada PT. Indahjaya Karya Abadi juga ditembuskan kepada Bupati Bolmut, Inspektorat Daerah, dan Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah belum berhasil dikonfirmasi, upaya konfirmasi akan terus dilakukan  dan berupaya meminta penjelasan soal dasar pengiriman surat tersebut yang hanya ditujukan kepada satu kontraktor, serta alasan belum diterapkannya kebijakan serupa terhadap proyek pemerintah lain yang juga menggunakan material lokal di Bolmut.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar