Mantan Auditor BPK Singgung Pemda Bolmut Soal Pajak Proyek Batu Pinagut

Kab. Bolmut1158 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menuai sorotan usai melayangkan surat permintaan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan kepada salah satu kontraktor proyek pengaman pantai di Batu Pinagut.

Surat itu memantik komentar dari mantan Kepala Dinas Keuangan Bolmut, Aang Wardiman. Ia menyebut mekanisme penarikan pajak semestinya tidak langsung dibebankan kepada kontraktor, melainkan melalui skema yang melibatkan penambang lokal dan pejabat pengguna anggaran.

“Menurut saya, kontraktor betul. Pemda seharusnya memfasilitasi kemudahan perizinan bagi penambang lokal agar mereka jadi legal. Pajak ditarik dari penambang, bukan kontraktor,” kata Aang dalam komentarnya di Grup WhatsApp Forum Pemerhati Bolmong Utara, Selasa, (28/7/2025).

Mantan auditor BPK RI ini menjelaskan, jika pemda hendak menarik pajak dari kontraktor, maka harus ada kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA/KPA) proyek bersangkutan. “Tidak bisa tiba-tiba tagih langsung ke kontraktor,” tegasnya.

Baca Juga : Pemda Bolmut Tagih Pajak Proyek APBN, Kontraktor Pertanyakan Dasar Hukum

Seperti diberitakan sebelumnya, kontraktor proyek pengaman pantai senilai Rp28 miliar di Desa Boroko Timur mempertanyakan legalitas surat Pemda Bolmut yang menagih pajak atas penggunaan material lokal, sementara semua penambangan pasir dan kerikil di wilayah itu belum memiliki izin resmi.

Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten Bolmut ini dinilai keliru secara hukum karena tidak sejalan dengan konstruksi perpajakan daerah dan tata kelola proyek pusat.

Surat bernomor 900/327/SETDAKAB.BPKPD  yang dilayangkan kepada kontraktor pelaksana proyek berisi permintaan penyetoran pajak atas penggunaan material lokal seperti pasir dan batu kerikil. Padahal, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum, bukan dari APBD.

Baca Juga  Pemda Bolmut Tagih Pajak Proyek APBN, Kontraktor Pertanyakan Dasar Hukum

Merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Bolmut Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, kewajiban membayar pajak melekat pada penambang atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan kepada pihak yang membeli material tersebut, apalagi kontraktor yang hanya bertindak sebagai pengguna akhir.

Dalam banyak kasus, penarikan pajak kepada kontraktor bisa dibenarkan hanya bila terdapat kerja sama pemungutan yang diikat melalui mekanisme formal antara pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian/lembaga pemilik proyek. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum yang sah bagi pemda untuk memaksa kontraktor menyetor pajak secara langsung.

Kondisi menjadi lebih kompleks ketika diketahui seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu di Bolmut belum memiliki izin resmi karena revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah belum rampung. Dengan status itu, seharusnya tidak ada dasar untuk memungut pajak dari penambang yang ilegal, terlebih lagi kepada kontraktor yang hanya membeli material dari pasar lokal.

Langkah Pemda Bolmut ini justru bisa berbalik menjadi bumerang. Bila dipaksakan, penagihan pajak tersebut rawan digugat karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bisa dikategorikan sebagai pungutan tanpa dasar legal yang sah. Situasi ini juga dapat menghambat hubungan kerja antara daerah dan kementerian terkait, apalagi jika kontraktor merasa dibebani kewajiban di luar ketentuan kontrak proyek nasional.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar