Saipul Ambarak Kritik Penarikan Pajak Proyek: “Jangan Tebang Pilih”

DPRD Bolmut1721 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Sorotan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menarik pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari kontraktor proyek pengaman pantai di Batu Pinagut terus menguat. Kali ini datang dari Wakil Ketua DPRD Bolmut, Saipul Ambarak.

Politisi Partai Golkar itu meminta pemda berlaku adil dalam penerapan pajak proyek, bukan hanya menyasar satu kontraktor.

“Kalau mau menarik pajak material lokal, jangan hanya kepada PT. Indahjaya Karya Abadi. Perusahaan lain juga harus diperlakukan sama, seperti PT. Karya Murni Anugerah yang saat ini sedang mengerjakan proyek jaringan irigasi di Kecamatan Sangkub,” ujar Saipul kepada media ini, Rabu, (30/7/2025).

Sebelumnya, Pemda Bolmut diketahui telah melayangkan surat permintaan penyetoran pajak MBLB kepada PT. Indahjaya Karya Abadi selaku pelaksana proyek pengaman pantai senilai Rp28 miliar di Desa Boroko Timur. Langkah ini memantik kritik, terutama karena seluruh aktivitas penambangan material di Bolmut saat ini belum berizin akibat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum rampung.

Saipul menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menolak penarikan pajak, namun menuntut kejelasan dasar hukum dan konsistensi perlakuan terhadap semua proyek pusat di wilayah Bolmut.

“Pemerintah daerah harus bertindak adil. Jika pungutan ini dibenarkan, maka berlaku juga kepada semua kontraktor lain yang menggunakan material lokal,” kata Saipul.

Ia juga menyoroti lambannya proses revisi Perda RTRW, yang menjadi akar persoalan legalitas penambangan di daerah. Saipul mendesak agar Pemda segera menuntaskan revisi tersebut dan menyerahkannya ke DPRD untuk dibahas secara resmi.

“RTRW itu fondasi. Selama belum final, jangan dulu memaksakan penarikan pajak yang dasarnya belum kuat. Segera masukkan naskah revisi ke DPRD, biar kami bisa mulai pembahasan,” tegasnya.

Baca Juga  Sutrisno Van Gobel Apresiasi Prestasi Lutfiana, Desak Pemda Dukung Pembinaan Siswa Berbakat

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Keuangan Bolmut yang juga eks auditor BPK RI, Aang Wardiman, menyebut penarikan pajak langsung kepada kontraktor rawan dianggap menyalahi aturan. Menurutnya, pajak seharusnya dibebankan kepada penambang resmi, bukan kepada kontraktor yang hanya pengguna material.

Hasil penelusuran media ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Daerah Bolmut belum melayangkan surat penagihan pajak kepada PT. Karya Murni Anugerah yang tengah mengerjakan proyek irigasi di Kecamatan Sangkub.

Manajer Logistik PT. Karya Murni Anugerah, Budi S., saat diwawancarai media ini pada Selasa, (29/7/2025), mengaku tidak pernah menerima surat apapun dari Pemda terkait kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan material lokal.

“Tidak ada surat dari Pemda yang kami terima,” kata Budi.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar