TGR Merajalela, 6 Kelompok Tani di Boltara Ikut Terseret

Kab. Bolmut159 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Buruknya pengelolaan proyek di Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menyeruak. Hasil pemeriksaan menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyeret sedikitnya enam kelompok tani. Proyek-proyek strategis yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 justru menjadi sumber kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan.

Enam paket pekerjaan yang diaudit meliputi pembangunan screen house modern hingga pengerjaan jalan produksi dengan total nilai kontrak Rp1,814 miliar. Seluruh kontrak telah dibayar lunas 100 persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, namun hasil audit menunjukkan ada selisih volume yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp93,95 juta.

Fakta ini memantik pertanyaan besar. Bagaimana proyek yang telah melewati mekanisme kontrak, pengawasan, dan pencairan dana bisa tetap menyisakan kekurangan volume? Indikasi lemahnya pengawasan internal kian nyata.

“PPK dan tim pelaksana swakelola memang sudah menyatakan bersedia mengembalikan kerugian. Tetapi ini bukan sekadar soal uang yang kembali, melainkan soal sistem pengendalian yang bobrok,” kata Try Luturmas salah warga Desa Pontak kepada media ini, Selasa (30/09/2025)

Praktik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume jelas menyalahi aturan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan penyedia yang tidak memenuhi kontrak mengganti kerugian negara. Ironisnya, justru Dinas Pertanian sebagai institusi teknis malah kecolongan, bahkan meloloskan pekerjaan yang nyata-nyata tidak sesuai.

Kepala Dinas Pertanian, Sisca Nurcahyani Babay, tidak menampik adanya TGR ini. Ia menuturkan, dari total Rp93,95 juta kerugian negara yang harus dikembalikan, baru Rp10,86 juta yang disetor ke kas daerah.

“Proses penyetoran memang bertahap, dan saat ini baru sekitar sepuluh juta lebih yang masuk,” kata Sisca saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Boltara Kembali Diganjar TGR Rp 295 Juta

Ironisnya, kasus ini bukan fenomena langka atau baru terjadi. Kasus TGR di lingkup pemerintah daerah, termasuk di Dinas Pertanian, justru berulang dari tahun ke tahun dengan pola serupa. Anggaran besar digelontorkan, laporan pekerjaan dinyatakan selesai, namun belakangan terbukti menyimpan pelanggaran. Alih-alih menjadi pelajaran, kasus demi kasus seakan hanya menambah catatan panjang tanpa ada perbaikan serius.

hal menjadi catatan serius, Petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pemerintah justru dirugikan karena proyek yang dibiayai penuh tidak mencapai target kualitas maupun kuantitas. Jalan produksi yang seharusnya mempermudah akses distribusi hasil pertanian bisa jadi tak bertahan lama karena dikerjakan asal-asalan. Screen house yang digadang-gadang modern hanya tinggal nama di atas kertas, sementara fasilitas riilnya jauh dari spesifikasi.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar