Klarifikasi BFI Dinilai Menyesatkan, Arman Siap Tempuh Hukum

BOROKO, BINADOW.COM — Polemik penyerahan BPKB milik Arman Lumoto memasuki babak baru. Setelah BFI Boltara menyampaikan klarifikasi yang menyebut hambatan terjadi karena pelunasan dilakukan melalui mobile banking dan adanya kekeliruan pada surat kuasa, Arman membantah keras pernyataan tersebut. Ia menilai BFI melempar tanggung jawab dan justru melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Menurut Arman, dua alasan yang dikemukakan BFI tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai reputasinya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi.

“Saya tidak terima dijadikan penyebab masalah. Pernyataan itu merendahkan saya sebagai konsumen,” ujarnya kepada media ini, Rabu (10/12/25)

Ia menegaskan, pelunasan melalui mobile banking merupakan metode resmi yang diakui perusahaan pembiayaan, termasuk BFI. Di situs resminya, BFI menyediakan kanal pembayaran melalui mobile banking BCA, BNI, Mandiri, dan bank lainnya menggunakan virtual account. Artinya, pelunasan via mobile banking bukan pelanggaran prosedur, dan tidak dapat dijadikan dasar mengalihkan tanggung jawab administrasi dari pihak perusahaan.

Secara regulasi, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru memperkuat posisi konsumen. Dalam POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyerahkan bukti kepemilikan produk atau layanan tepat pada waktunya sesuai perjanjian. BPKB adalah bagian dari itu. Keterlambatan akibat request internal yang tidak segera diproses menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan nasabah.

Regulasi yang lebih tegas termuat dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen yang menyatakan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau prosedur internal yang tidak berjalan semestinya. Ketidaksinkronan informasi antara cabang Boltara dan Manado, serta keterlambatan pengajuan request, masuk dalam kategori kelalaian administrasi yang dibebankan kepada perusahaan.

Arman menilai klarifikasi BFI bersifat defensif dan menempatkan konsumen sebagai pihak yang salah.

Baca Juga  BFI Boltara Sampaikan Klarifikasi Soal Polemik BPKB Arman Lumoto

“Mereka mencari-cari alasan. Padahal masalahnya ada pada koordinasi mereka sendiri,” katanya. Ia juga menilai penyebutan kesalahan surat kuasa sebagai bentuk pembenaran yang tidak proporsional dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Atas polemik ini, Arman menyatakan akan membawa persoalan ke ranah hukum. Ia menilai langkah tersebut perlu agar konsumen tidak terus menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi kelalaian administrasi di tubuh perusahaan pembiayaan.

“Saya sudah konsultasi, dan saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Jika Arman benar-benar mengajukan langkah hukum, maka BFI Boltara berpotensi menghadapi dua persoalan sekaligus. Pertama, dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur OJK, terutama terkait kewajiban transparansi, ketepatan waktu penyerahan dokumen, serta tanggung jawab atas kelalaian internal. Kedua, potensi laporan pribadi terkait dugaan pencemaran nama baik atau pernyataan yang dianggap merugikan reputasi Arman sebagai konsumen dan akademisi. Dua ranah ini dapat berjalan paralel dan menjadi beban hukum serius apabila proses pemeriksaan menemukan unsur kelalaian atau pernyataan yang tidak sesuai fakta.

Penulis: Ramdhan Buhang

Komentar