BOROKO, BINADOW.COM — Seorang gadis berusia 14 tahun asal Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, harus menanggung luka mendalam akibat perbuatan keji kakak iparnya sendiri. (dalam berita ini, nama korban disamarkan dengan inisial Cempaka demi melindungi identitasnya)
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim Buser Reskrim untuk menangani laporan ini secara cepat.
Tim Buser Limango yang dipimpin AIPDA Sutrisno Alimuda kemudian bergerak menuju lokasi. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan pada Selasa, (9/12/2025). sekira pukul 20.00 wita Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Boltara untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aksi keji tersebut diduga tidak terjadi satu kali. Situasi ini membuat keluarga korban terpukul dan memilih mengambil langkah hukum demi melindungi Cempaka yang masih duduk di bangku sekolah.
Pihak kepolisian kini mendalami motif, durasi tindakan, serta kondisi psikologis korban. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan dengan pendekatan perlindungan anak, mengingat usia korban yang masih sangat rentan.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar