BOROKO, BINADOW.COM — Arman Lumoto, warga Boroko, mendatangi Kantor Redaksi Binadow.com dengan keluhan yang ia sebut sebagai “ketidakadilan pelayanan” di BFI Finance. Meski seluruh kewajiban pembiayaannya telah ia lunasi, BPKB kendaraan miliknya belum juga diserahkan. Arman mengaku dipingpong antara kantor cabang Boltara dan kantor BFI Manado tanpa kejelasan waktu maupun alasan yang pasti.
Arman menjelaskan, pelunasannya dilakukan pada awal pekan ini. Sesuai prosedur, ia mendatangi kantor BFI Boltara pada Selasa, (9/12/2025) untuk menanyakan pengambilan BPKB. Di sana, ia memperoleh informasi bahwa standar operasi penyerahan BPKB sebenarnya berkisar tiga hari setelah pelunasan. Namun staf menyampaikan jarak pengambilan dokumen dari Manado menjadi alasan proses tersebut harus menunggu hingga satu minggu.
“Kalau mau cepat, disuruh langsung ambil di Manado,” ujar Arman kepada media ini, Rabu (10/12/2025)
Mendengar penjelasan itu, Arman memilih berangkat ke Manado dengan pertimbangan waktu dan kejelasan dokumen. Namun keputusannya justru membuka persoalan baru. Di kantor BFI Manado, ia diberitahu BPKB tersebut belum bisa diserahkan karena tidak ada permintaan resmi dari cabang Boltara.
“Saya terkejut. Di Boltara saya disuruh langsung ke Manado. Tapi di Manado mereka bilang belum ada request sama sekali dari Boltara. Saya merasa dipersulit,” kata Arman.
mantan Wakil Ketua DPRD Boltara itu menegaskan perlakuan, ini ia anggap tidak adil. Ia membandingkan cara BFI menuntut kewajiban nasabah dengan cara mereka memenuhi hak konsumen. “Kalau nasabah jatuh tempo satu hari saja, kita dikejar-kejar luar biasa. Tapi ketika kami menuntut hak setelah melunasi kewajiban, malah dipingpong sana-sini,” ujarnya.
Keterlambatan penyerahan BPKB bukan hal ringan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib memastikan dokumen kendaraan dikembalikan kepada konsumen setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Pasal 50 beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan pembiayaan harus melaksanakan proses administrasi secara tertib, transparan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, dalam Surat Edaran OJK mengenai transparansi layanan, perusahaan pembiayaan diminta menyediakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, termasuk mengenai waktu serah-terima dokumen kendaraan. Bila tidak, konsumen dapat mengajukan pengaduan karena dianggap dirugikan akibat tertundanya dokumen penting tersebut.
Dalam kasus Arman, ketidaksinkronan informasi antara cabang Boltara dan Manado membuka dugaan adanya kelalaian administrasi internal.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan BFI Boltara sudara Dirga. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat balasan. Saat didatangi ke kantor pada Rabu, (10/12/2025) sekira pukul 12.00, pimpinan cabang tak dapat ditemui dengan alasan meeting. “Bapak lagi meeting, nanti balik lagi” ujar salah staf di kantor itu.
Hingga berita ini dipublis, pihak BFI Boltara belum menyampaikan klarifikasi resmi atas penyebab keterlambatan tersebut, termasuk apakah ada kendala permintaan dokumen ke Manado atau adanya masalah lain dalam sistem administrasi.
Sementara itu, Arman berharap BFI memberikan penjelasan yang jelas dan menyerahkan BPKB tanpa menambah waktu tunggu. “Yang saya butuhkan hanya kepastian. Saya sudah melunasi semua kewajiban. Tidak seharusnya dipersulit,” ujarnya.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar