BOROKO, BINADOW.COM — Pemanggilan Salah satu Manajer BFI Boltara, Dirga Taher, oleh Polsek Bolangitang memberi arah baru dalam polemik penyerahan BPKB milik Arman Lumoto. Polisi akan meminta keterangan karena muncul indikasi pelanggaran ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dalam layanan perusahaan pembiayaan.
Panggilan ini muncul setelah Arman mengeluhkan BPKB kendaraannya tak kunjung diserahkan meski sudah melunasi seluruh kewajiban. Ia merasa dipingpong antara kantor BFI Boltara dan Manado tanpa kejelasan. Perbedaan informasi inilah yang dinilai dapat mengarah pada pelanggaran standar layanan sebagaimana diatur OJK.
Dalam regulasi POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan pelayanan yang transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Penyerahan BPKB setelah pelunasan merupakan bagian dari kewajiban perlindungan konsumen. Ketidaksinkronan informasi atau keterlambatan tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif.
Dirga membenarkan dirinya dipanggil polisi. “Saya baru saja menerima panggilan klarifikasi dari Polsek Bolangitang,” ujarnya kepada media ini. Rabu (10/12/25) Namun ia tidak merinci materi pemeriksaan.
Keluhan Arman sebelumnya menyoroti cara BFI menetapkan standar yang berbeda untuk konsumen. Ia menilai perusahaan begitu ketat menagih saat ada keterlambatan pembayaran, tetapi tidak sigap ketika konsumen menuntut haknya. Keterlambatan penyerahan BPKB dan perbedaan informasi antara Boltara dan Manado menjadi sorotan utama dalam aduannya.
Penulis: Ramdhan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar